Open Access BASE2017

PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/PMK.06/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA Penelitian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh

Abstract

Abstract: Abolition of state owned goods or known as Barang Milik Negara (BMN) is managed in the Finance Ministry Regulation of the Republic of Indonesia Number 50/PMK.06/2014 regarding the abolition's management and implementation of state owned goods. The abolition of state owned is an activity aiming to put out or exempt the properties from the list of inventory due to their worthlessness consideration or dysfunction. This abolishment of BMN has the purpose to prevent loss or cost inefficiency by the maintenance, repair, reduce the work-load and responsibilities of inventory supervisor, or provision of free space rather than collection of unused stuffs. Incorrectness in the state finance management, especially in the management of BMN may cause inappropriate purposes and finally, this will lead to state loss. In some cases, the implementation of BMN's abolishment may face some problems due to the unwillingness or reluctance of some high level authorized person working in the government offices to give back the BMN albeit their end of assignment. Based on the object background, this study applied juristic empirical law. It is recommended to solve and finish these problems by using the advance technology to support the inventory, which is adjusted with the real condition on the field and to refer the involved person as well during the implementation.Keywords: abolition, state owned goods. Abstrak: Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMN. Penghapusan BMN merupakan suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau meniadakan barang-barang dari daftar inventaris dikarenakan pertimbangan bahwa barang tersebut sudah dianggap tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi. Penghapusan tersebut memiliki makna yaitu untuk mencegah kerugian atau pemborosan biaya sehubungan dengan pemeliharaan, perbaikan, pengurangan beban kerja dan tanggung jawab pelaksanaan inventaris, atau pemberian ruang kosong dibandingkan penumpukan barang yang tidak berguna. Kesalahan pengelolaan keuangan negara khususnya pengelolaan BMN dapat menyebabkan peruntukannya tidak tepat sasaran dan pada akhirnya, dapat menimbulkan kerugian negara. Dalam beberapa hal, pelaksanaan penghapusan BMN terkendala beberapa masalah dikarenakan ketidakinginan atau keengganan dari pejabat-pejabat di pemerintahan untuk mengembalikan BMN walaupun masa dinasnya telah berakhir. Berdasarkan objek masalah, penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Disarankan untuk penanggulangan dan penyelesaian masalah ini dengan penggunaan teknologi mutakhir yang mendukung inventory, dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan dan berkoordinasi kdengan pihak terkait dalam proses pelaksanaannya.Kata kunci : penghapusan dan barang milik negara.

Languages

English

Publisher

Jurnal Ilmu Hukum

Report Issue

If you have problems with the access to a found title, you can use this form to contact us. You can also use this form to write to us if you have noticed any errors in the title display.