Sistem Pemilu Proporsional Terbuka terhadap Money Politic di Indonesia
Abstract
Penyelenggaraan pemilihan umum suatu wujud dari sistem demokrasi yang dianut oleh setiap negara yang demokratis. Kegiatan pemilu tidak hanya dijadikan suatu kebutuhan kekuasaan pemerintah, melainkan dijadikan sarana prasarana bagi rakyat untuk mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan dalam kehidupan bersama. Pemilu yang dilaksanakan secara transparan dan damai dan pemimpin yang terpilih dihasilkan oleh suara terbanyak, maka negara tersebut bisa disebut dengan negara yang demokrasi. Namun, jika negara yang diadakan membuat suatu negara menjadi kekacauan maka negara tersebut dapat dikatakan sebagai negara yang gagal dalam melaksanakan demokrasi. Seorang wakil rakyat harus memenuhi kriteria yakni intelektualitas, berakhlak, dan beragama. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk menunjukkan bahwasanya fungsi dari partai politik dalam memilih calon anggota legislatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan yang digunakan yaitu kepustaan. Hasil penelitian ini menunjukkan Penerapan pada sistem proporsional terbuka memiliki pengaruh besar setiap penentuan kualitas anggota legislatif, serta diberlakukannya sistem proporsional terbuka menimbulkan banyaknya calon anggota legislatif yang populer dapat terpilih tanpa mempertimbangkan kapasitas dari kemampuan para calon anggota legislatif yang akan menaiki jabatan, serta berkemungkinan bagi setiap calon yang akan menjadi legislatif berlompa untuk mendapatkan sipati dan dukungan dari masyarakat yang akan memicu terjadinya polemik politik uang.
Languages
English
Publisher
Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Report Issue