CONFUSION DAN PEMBATALAN MEREK OLEH PENGADILAN
Abstract
This article criticizes the judicial review practice over trademarks infringement in Indonesia. This article argues that to be fair the court should consider the confusion effect to determine whether there is a trademarks infringement case in accordance with Art. 16.1 of the TRIPs Agreement. This article concludes that Indonesia needs to improve its legislation to meet the requirement of the TRIPs Agreement and to improve the judges quality in applying the Trademarks Law properly by considering its purpose which grants the trademark owner a protection of the trademark's identity and a protection against confusion against unauthorized use by third parties. Artikel ini mengkritisi praktik yudisial atas kasus pelanggaran merek di Indonesia. Atas dasar itu artikel ini berargumen bahwa supaya adil maka pengadilan seyogianya mempertimbangkan efek kebingungan untuk menentukan apakah ada pelanggaran merek sesuai Art. 16.1 TRIPs Agreement. Artikel ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu memperbaiki legislasinya supaya sesuai tuntutan TRIPs Agreement dan meningkatkan kualitas hakimnya dalam menerapkan Hukum Merek secara memadai dengan mempertimbangkan aspek purposivenya untuk memberikan kepada pemilik merek perlindungan atas identitas mereknya itu sendiri dan perlindungan atas kebingungan yang ditimbulkan oleh penggunaan merek tanpa hak oleh pihak ketiga.
Problem melden