POLITIK HUKUM TINDAK PIDANA KORPORASI DI INDONESIA
Abstract
Suatu korporasi sering diikuti oleh pelanggaran-pelanggaran atau bahkanperbuatan melanggar hukum termasuk pelanggaran hukum pidana. Tindak pidanakorporasi dapat pula dikategorikan sebagai kejahatan transnasional yang bersifatterorganisir. Pada masa sekarang ini korporasi sebagai subyek hukum dapatdikenai pidana. Dengan diakomodirnya kedudukan korporasi sebagai subyekhukum pidana umum, menjadikan korporasi dapat dianggap sebagai pelaku tindakpidana seperti manusia sebagai subyek hukum. Berbeda dengan sebelumnya,dimana kedudukan korporasi sebagai subyek hukum pidana hanya diakomodiroleh undang-undang di luar KUHP yang mengatur mengenai delik-delik tertentu.Pengaturan diluar KUHP tersebut menjadikan pengaturan terhadap korporasisebagai subyek hukum pidana dan pertanggungjawaban pidananya berbeda antarasatu peraturan dengan peraturan lainnya. Dengan adanya pengaturan dalam RKUHP tentunya juga akan menjadikan penyeragaman pengaturan mengenaikorporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga tidak ada perbedaan lagi. Meskidemikian, pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana konsep R-KUHPsaat ini dirasa masih memiliki kekurangan, dikarenakan menggunakan doktrinidentifikasi sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Themen
Sprachen
Englisch
Verlag
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)
DOI
Problem melden