Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Rangka Memantapkan Penegakan Hukum Di Indonesia
Crime is the shadow of civilization. Therefore, the crime will tend to increase in line with the increasingly rapid dynamics of community life. For this reason, it is necessary to take preventive measures or law enforcement intensively and consistently. One of the pieces of evidence that is required to be fulfilled in the law enforcement process is the testimony of a witness who testifies based on what he has heard, seen, and / or experienced himself. This law enforcement effort will not be successful if the community does not optimally participate in giving testimony. The role of witness and victims in supporting law enforcement has not been optimal due to various factors, including: Legislation regulating protection and victims in Indonesia which is still partial and well-known in various regulations and institutional structures are still limited at the central level, not yet at the regional level, including the legal awareness of the community to be witnesses, are still felt to be lacking.Efforts to increase protection and victims that need to be continuously evaluated and refined by relevant legislation, Development of protection and victim institutions (LPSK) up to the district level. For this reason, a strong commitment from the Government is needed to provide protection to witnesses and victims through strengthening the functions and roles of the Witness and Victim Protection Agency by fulfilling aspects of the legal structure and aspects of its legal substance in an effort to encourage changes in the legal culture of the community. Keywords: Optimization, Protection, Victims, Witnesses Abstrak Kejahatan memang pada hakekatnya merupakan bayang-bayang peradaban manusia. Oleh karenanya kejahatan itu akan cenderung mengalami peningkatan sejalan dengan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang semakin pesat. Untuk itu perlu terus dilakukan upaya pencegahan maupun penegakan hukum secara intensif dan konsisten. Salah satu alat bukti yang dipersyaratkan harus dipenuhi dalam proses penegakan hukum adalah keterangan saksi yakni orang yang memberikan kesaksian berdasarkan apa yang ia dengar, ia lihat, dan/atau ia alami sendiri. Upaya penegakan hukum ini tidak akan berhasil dengan optimal manakala tidak melibatkan partisipasi masyarakat untuk secara aktif memberikan kesaksian. Belum optimalnya peran saksi dan korban dalam mendukung penegakan hukum selama ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya: Perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban di Indonesia yang masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan serta secara struktural lembaganya masih terbatas di tingkat pusat, belum sepenuhnya sampai kedaerah, termasuk kesadaran hukum masyarakat untuk menjadi saksi masih dirasakan kurang. Upaya mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban perlu terus dilakukan melalui evaluasi dan penyempurnakan Perundang-undangan terkait, Pengembangan LPSK sampai ketingkat kabupaten. Di perlukan adanya komitmen yang kuat dari Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban melalui pemantapan fungsi dan peran LPSK dengan pemenuhan aspek struktur hukum dan aspek substansi hukumnya dalam upaya mendorong perubahan kultur hukum masyarakat. Kata kunci: Optimalisasi, Perlindungan, Korban, Saksi