Diplomasi Pertahanan Dalam Penyelesaian Unresolved Segment di Perbatasan Darat Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) (Studi Kasus Unresolved Segment Dilumil – Memo)
Abstrak – Penetapan garis batas darat Indonesia – RDTL didasarkan pada asas Uti Posidetis Juris yaitu Perjanjian Belanda – Portugis 1904 dan Permanent Court of Arbitration (PCA) 1914. Berdasarkan kesepakatan RI – UNTAET pada tahun 2001, dibentuk TSC-BDR untuk melakukan demarkasi batas kedua negara. Pada tahun 2005, proses penegasan batas menghasilkan Provisional Agreement 2005 yang masih menyisakan tiga unresolved segment yaitu Bijaelsunan-Oben, Noelbesi-Citrana dan Dilumil-Memo. Pada tahun 2013, unresolved segment Dilumil – Memo berhasil diselesaikan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi proses penyelesaian unresolved segment Dilumil – Memo. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi di lapangan, wawancara, studi pustaka dan studi dokumen. Untuk menganalisis penelitian ini digunakan teori diplomasi, teori peran, boundary making theory, konsep diplomasi pertahanan, konsep kepentingan nasional dan konsep negosiasi sebagai pisau analisis. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan kondensasi, penyajian data hingga membuat kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegasan batas darat Indonesia - RDTL melibatkan institusi diplomasi pertahanan. Aspek diplomasi pertahanan yang digunakan dalam penyelesaian unresolved segment Dilumil – Memo adalah Confidence Building Meassures (CBMs) dengan menyamakan pendapat menggunakan median line sebagai win-win solutions dan Kerjasama yang diwujudkan melalui pertemuan bilateral kedua pemimpin negara serta political will melalui mandat Presiden kepada Institusi Diplomasi Pertahanan seperti JMC, JBC, TSC-BDR dan SWG untuk berkomitmen menyelesaikan masalah perbatasan dengan tujuan mempertahankan hubungan bilateral yang baik serta mencapai kepentingan nasional seperti menjaga pertahanan dan keamanan bagi masing-masing negara.Kata kunci: Diplomasi Pertahanan, Unresolved Segment, Perbatasan Darat Abstract – The delimitation of Indonesia dan RDTL land boundary is based on Uti Posidetis Juris principle namely Dutch – Portuguese Treaty 1904 and Permanent Court of Arbitration (PCA) 1914. Based on RI – UNTAET agreement in 2001, TSC-BDR was formed to demarcate the borders of the two countries. In 2005, the demarcation process resulted Provisional Agreement 2005 that still leaves three unresolved segments, Bijaelsunan-Oben, Noelbesi-Citrana and Dilumil-Memo. In 2013, Dilumil - Memo successfully solved. Therefore, this research aims to identify the unresolved segment Dilumil - Memo settlement process.To achieve this objective, this research uses qualitative method with case study approach. Data collection techniques conducted through field observations, interviews, literature studies and document studies. To analyze this research the theory of diplomacy, role theory, boundary making theory, the concept of defense diplomacy, the concept of national interest and the concept of negotiation are used as a knife analysis. Data analysis technique in this research is done by condensation, data display until make conclusion. The result of research shows that the demarcation process of Indonesia and RDTL land boundary involving defense diplomacy institutions. Aspect of defense diplomacy used in solving unresolved segment Dilumil - Memo is Confidence Building Meassures (CBMs) by equating opinion using median line as win -win solutions and Cooperation that realized through the bilateral meeting of the two leaders of the state and political will through the President's mandate to the Defense Diplomacy Institution such as JMC, JBC, TSC-BDR and SWG to committed solving border issues that aims to maintaining good bilateral relations and achieving national interest such as maintaining defense and security for each country.Keywords: Defense, Diplomacy, Unresolved Segment, Land Boundary.