Peran Serta Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu Di Indonesia
Tujuan daripada dibuatnya studi ini adalah untuk mengkaji lebih dalam mengenai peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ketika terjadinya sengketa dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Metode penelitian hukum normatif digunakan pada studi kali ini dengan melakukan pengkajian studi dokumen dan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil studi menyimpulkan bahwa fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu merupakan salah satu langkah pasti demi mewujudkan keberlangsungan pemilu yang sesuai dengan asas Luber dan Jurdil, dan secara sah telah diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang secara garis besar menyatakan bahwa Bawaslu merupakan lembaga pengawas yang berkompeten dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan bukan merupakan bagian dari partai politik manapun. Disamping fungsi pengawasan, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menindak lanjuti beberapa jenis sengketa yang terjadi dalam proses Pemilu. Kata Kunci: Sengketa, Fungsi Pengawasan, Luber dan Jurdil, Partai Politik. ABSTRACT The purpose of this study is to examine more deeply the role of the Election Supervisory Body (Bawaslu) when a dispute occurs in the General Election (Pemilu) process carried out by the General Election Commission (KPU). The normative legal research method used in this study is to examine document studies and approaches to laws and regulations. The results of the study conclude that the supervisory function carried out by Bawaslu is one of the definite steps in order to realize the continuity of elections in accordance with the principles of Luber and Jurdil, and legally regulated in chapter IV of Law Number 15 Year 2011 concerning General Election Administrators. states that Bawaslu is a competent supervisory agency in carrying out its supervisory function and is not part of any political party. In addition to the supervisory function, Bawaslu also has the authority to follow up on several types of disputes that occur in the Election process. Keywords: Dispute, Supervision Function, Luber and Jurdil, Political Parties.