ABSTRACTThe expansion of village is are way to distribute development and improve social welfare. The formulation of problem in this rescarch were (1) Haw was the mechanism of the expansion of village at Sigapokna village, (2) what the obstacles may affect the implementation of the expansion at Sigapokna village, and (3) What efforts were done in the implementation of the expansion at Sigapokna village. The method used in this rescarct was a sociological law that is legal rescarct conducted by examining the librali data or secondary data. The result of this recarcht showed that the mechanism in expansion Sigapokna village was the public initiative to split themselves trough a process of public aspirations. The obstacles affected the process of the expansion of Sigapokna village were the political element and there was a tug of interest between parties who wanted to separate themselves with the parent region. The efforts were being mode in the axpantion of this village were increating potential and human resources to build the infrastructure service in order to improve the wefare of the local community.Keywords: Expansion, Village, Regional Autonomi
ABSTRACT Background the increasing population in the city of Padang , hence increasing also offers the City Transportation . The creation of safe transport , safe , fast , smooth orderly , organized , comfortable and efficient need for regulations governing the Traffic and Transportation . The Indonesian government has issued Law No. 22 of 2009 , for the city of Padang has been no regional regulations that govern them . Problem Formulation ie, how the implementation , constraints and licensing efforts in Padang city transport . Methods of sociological research the legal method of research and discussion of the results of procedures performed by transport entrepreneurs in obtaining transport permits the conduct of business license application , trajectory , and dispensation permit through the Department of Transportation Padang . Obstacles encountered in the implementation of the transport permit is a lack of awareness of the carriers in the care of transport permits , the existence of middlemen in the permit . Efforts are being made to overcome these obstacles is the government giving sanction to employers who do not meet the transportation comply with applicable rules , revoke permits already transport pass , giving the transport entrepreneurs and socialization so that the driver can create comfort in traffic and road markings as well as trying to expand expand additional terminals to avoid jams in the city of Padang.Keywords : Implementation , Licensing , City Transportation , City of Champaign DAFTAR PUSTAKA1. Buku-BukuE. Utrecht, Pengantar HukumAdministrasi Negara Indonesia. Cet VI, PT. Penerbit dan Balai Buku, Icthiar, Jakarta Mr. N. M. Spelt dan Mr. J. B. M Ten Berge disunting oleh Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika Surabaya, 1993Lembaga Administrasi Negara RI, Sistem Administrasi Negara, Jilid II, Edisi ketiga, Jakarta, 1997Mr. WF Prins, R. Kosim Adisaputra, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, PT. Pradnya Pramitta, 1987Marbun, Moh. Mafud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara,Liberty, Yogyakarta, 1993Philipus M Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika Surabaya, 1993Prins, WD,Hukum Aadministrasi Negara Indonesia,Jakarta,1976 Pramudyo, Simposium Hukum Angkutan Darat dan Laut, Bina Cipta Semarang, 1978 Y W Sunidhia dan Ninik Widianti, administrasi Negara dan Peradilan Administrasi, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1992 Soerjono Soekanto & Srim Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta 1983S. Wojowasito, kamus bahasa Indonesia, Jakarta, Penerbit Hasta, 19822. Peraturan Perundangan Undang-Undang Dasar 1945Undang-Undang Nomor 22 Tahun2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan JalanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pada Bab VI tentang Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala DaerahInpres Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalain Perizinan di Bidang Usaha.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan JalanKeputusan Menteri Nomor 35 tahun 2003 Penyelengaraan Angkutan orang di JalanPeraturan Wali Kota Padang nomor 57 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di Kota Padang3. Sumber LainKertas Kerja Kanwil Perhubungan Darat Sumbar, Riau dan Jambi, Perizinan Azngkutan Darat, 1986, http://www.padang.go.id/index.Hukumperizinan.http://www.google.co.id/http://www.padang.go.id/indexArtikel-Perhubungan/94-Uu-Nomor-22-Tahun-2009-Dan-Kewenagan-Petugas-Dinas-Perhubungan.html http://dishubinfokom.grobogan.go.id/Mengenai-Penyidik-Pegawai-Negeri-Sipil-(Ppns )http://www.hukumonline.com/)Otonomi Daerah, Landasan, Hukum dan Asas,Pemda. http//:paulusmtangke.wordpress.comPengertian Fungsi Dan Asas Pemerintahan.html http://dianchocho.blogspot.com/
ABSTRAK Reform movement managed to break sacralization Act of 1945 to amend the Act of 1945. Among them, the current election system settings contained in Section 22E of the Constitution was born 1945. Kemudian Act No. 10 of 2008 on the Election of Members of the DPR, DPD and DPRD. However, there are parties who feel aggrieved by the existence of constitutional rights in several articles of the Law. One way of determining candidates 214 Article by BPP and serial number. Formulation of the problem in this study were: 1 ) What is the reason law judge of the Constitutional Court issued a Constitutional Court Decision No. 22-24/PUU-IV/2008, and 2 ) What are the legal implications arising from the issuance of the Constitutional Court Ruling No. 22-24 | PUU - IV/2008 the 2009 legislative elections. The type of research conducted was a normative legal research. The analysis conducted in this study is a qualitative analysis. The results of this research study are: 1 ) The reason the law judge issued a Decision of the Constitutional Court is the Constitutional provision of Article 22-24 PUU-VI/2008 214 letters a, b, c, d, and e of Law No. 10 of 2008 is unconstitutional because contrary to Article 27 paragraph ( 1 ), 28D ( 1 ) and ( 3 ), and 28E ( 3 ) of the Constitution of the Republic of Indonesia. 2 ) As one of the legal implications arising from the issuance of the Decision of the Constitutional Court against the election of 2009 was the establishment candidates elected in 2009 did not have a strong legal basis.Keyword: Legislators, Electoral, Constitutional Court DAFTAR PUSTAKAA. BukuAbdul Latief, 2009, Fungsi Mahkamah Konstitusi (Upaya Dalam Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi), Total Media, YogyakartaAdi Suhendra Ritonga, 2013, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Nomor 5/PUU-X/2012 Mengenai Pengujian Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang Aslim Rasyad. 2005. Metode Ilmiah Persiapan bagi Peneliti. UNRI Press. Pekanbaru.Bambang Sunggono. 1997. Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, JakartaBudiyanto. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara SMU Kelas 3. Erlangga. Jakarta. Busro, Abu Bakar dan Abu Daud Busroh. 1984. Hukum Tata Negara. Ghalia Indonesia. Jakarta.Fajar, 2009, Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, skripsi, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang Fatkhurohman. 2004. Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Citra Aditya Bakti. BandungJimly Assahiddiqie. 2007. Pokok – Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Buana Ilmu Populer. JakartaLodwijk Gultom, 2007, Eksistentsi Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan di Indonesia (Suatu Kajian Dari Aspek Tugas Dan Wewenangnya), CV. Utomo, Jakarta_______________. 2010. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara. Sinar Grafika. Jakarta.Mahfud MD. 2007. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Pustaka LP3ES. JakartaNurudin Hadi, 2007, Wewenang Mahkamah Konstitusi (Pelaksanaan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilihan Umum). Prestasi Pustaka. JakartaSoerdjono Soekanto. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. UII Press. YogyakartaSuratman, dan H. Philips Dillah. 2012. Metode Penelitian Hukum. Alfabeta. Jakarta.Titik Triwulan Tutik. 2006. Pokok – Pokok Hukum Tata Negara. Prestasi Pustaka, Jakarta. B. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah KonstitusiPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 C. Sumber Lain-Lain Jurnal Konstitusi LK SPs Universitas Sumatera Utara. 2009. Penetapan Caleg Terpilih Dengan Suara Terbanyak Catatan Terhadap Putusan MK No.22-24/PUU/VI/2008. Volume II Nomor 1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta.Jurnal Konstitusi PKK-FH Universitas Lambung Mangkurat. 2009. Penetapan Caleg Terpilih Dengan Suara Terbanyak Catatan Terhadap Putusan MK No.22-24/PUU/VI/2008. Volume II Nomor 1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta.Kotan Y. Stefanus, Dilema Penentuan Calon Anggota Legislatif Terpilih, ArtikelRisalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008Berita politik. MK Putuskan Suara Terbanyak Caleg. http://inilah. com/berita/politik/2008/12/23/70938/mk-putusan-suara/ terbanyak-caleg/. Diakses Pada Tanggal 5 Juni 2013 Pukul 00:00 WIB. MK: KPU Jangan Langgar Putusan Suara Terbanyak. www.oke zone.com. Diakses Pada Tanggal 5 Juni 2013 pukul 01:13 WIbKinara Apsari. Lembaga Legislatif. http//kinaraapsari.blogspot.comDiakses Pada Tanggal 15 November Pukul 00:30 WIBJadwal Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, dan Perolehan Kursi Partai-Partai Ditetapkan KPUD http://www .kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5316. Diakses Pada Tanggal 15 November Pukul 00:00 WIBPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, http:// www.kpu.go.id/dmdocuments/22-24_2008_mk.pdf, Diakses Pada Tanggal 23 Januari 2013 Pukul 14:00 WIBReformasi Hukum, Mekanisme Legislasi, Website http://www .reformasihukum.org/konten.php?nama=mekanismelegislasi&op=detail_politik_mekanisme_legislasi&id=249, Dikunjungi Pada Tanggal 10 Februari 2014
ABSTRACTArticle 31 Paragraph ( 4 ) of the Constitution of 1945 , stating that the state prioritize at least 20 percent of the national budget and the budget to meet the needs of the implementation of National Education . The central government and local government should be sincere and responsible in implementing it. The problems discussed namely, ( 1 ) How does the application of the local government budget Padang in providing education budget related to Article 31 of the Constitution of 1945, ( 2 ) why there is a reduction in the education budget Padang in 2013, ( 3 ) what constraints Padang city government faced in meeting the education budget, ( 4 ) what will be done Padang city government in order to meet the education budget in accordance with the mandate of Article 31 of the Constitution of 1945. The collection of legal materials is done through field research, systematically processed using qualitative analysis . The results of the study were achieved, namely, the education budget is budgeted Padang city government in 2013 only 6 percent of the budget . The decrease in the education budget in the City field in 2013 due to the inability of local government to realize Padang education budget in 2011 and 2013. Constraints faced by the Government of Padang, the perception of inequality between the Head of the Regional Council Banggar in Padang, the amount of budget spent on salaries and educational development issues covering many aspects . Government efforts made Padang namely , encouraging local revenue , try to explore various sources of local revenue both at the district/city , provincial and national levels.Keywords : Budget , Education , Local , National Education
ABSTRACTLegislative Council is the element of the regional administration along with the local government, In carrying out its duties Parliament has legislative function, the function of the budget, and monitoring functions. Parliament conducted surveillance on the local financial cover as outlined in the budget . In the execution of City Council District Fifty as comptroller less area to function as a watchdog on well , so there was problems such as disbursement of grant funds which are not effective . The formulation of the problem , among others . Is the function of the authority of City Council District Fifty ? Whether as a result of the refusal of local finance law by City Council District Fifty ? and what efforts were made by the City Council District Fifty overcome obstacles in the area of financial supervision ? The purpose of this study was to determine the functions and authority of City Council District Fifty, Is due to the refusal of local finance law by City Council District Fifty and efforts made by the District Fifty City Council in overseeing the financial area. This type of research is a sociological study of law with the data collection technique is to conduct interviews directly to the Office of City Council District Fifty . Based on the results of the study showed that the lack of oversight functions in the District Fifty City caused no imbalance between the human resources with local legislators Regional Goverment .Keywords : Parliament , Monitoring , Regional FinanceDaftar PustakaDasril Radjab, 2005. Hukum Tata Negara Indonesia, PT Rineka Cipta, jakarta.Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1976. Balai Pustaka, Jakarta.Soerjono Soekanto,1984, pengantar penelitian hukum, UI-press.Burhan Bungin, 2001, Metodologi Penelitian Sosial, Surabaya, Airlangga University PressUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen)Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraUndang-undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan NegaraUndang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah DaerahUndang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD, dan DPRD.Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi PemerintahanPermendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah11Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DaerahPenjelasan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD.Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2013.Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta, 2003. Otonomi Daerah,Perkembangan Pemikiran, Pengaturan dan Pelaksanaan, Bandung: Citra Aditya Bakti.Mardiasmo, 2004. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Andi Offset, Yogyakarta.Sarman, dan Mohammad Taufik Makarao, 2003. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. PT.Asdi Mahasatya.Sujamto. 1994. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.Bahrullah Akbar, Fungsi Pengawasan DPRD "comptroller atau Auditor" http://keuangannegara.com/kolom-pakar/120/fungsi-pengaasan-dprd-comptroller-atau-auditor.html.Fakultas Ekonomika dan Bisnis - Universitas Gadjah Mada - Yogyakarta – Indonesia, Kursus Keuangan Daerah http://feb.ugm.ac.id/id/penelitian-dan-pelatihan/kursus-keuangan-daerah.html.Haspiana Halik.(Tugas) Pengertian Fungsi, Peran dan Peranan. ana- dgmcs.blogsspot.com/2011/04/tugas-pengertian-/-fungsi- perandan.html.M. Hamam al Mahmud. Sistem Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah & APBD http://mhamamalmahmud.blogspot.com/2013/04/sistem-pengawasan-terhadap.html.Nuraeni, S.Sos, M.Si. Pengertian DPRD.http://www.dprd.serangkota.go.id/tentang_dprd/pengertian.Riny Agustina. Pengertian Hak dan Kewajiban. rinny- agustina.b;logspot.com/2011/02/pengertian-hak-dan- kewajiban.html.
1TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENANGGULANGAN BENCANA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESISIR SELATAN JURNAL Diajukan Guna Melengkapi Sebagian Persyaratan Untuk Mencapai Gelar Sarjana HukumOleh: RULLY INDRA PERMANA NPM: 0810013111031 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BUNG HATTA PADANG20132FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BUNG HATTA PERSETUJUAN JURNAL Nama : RULLY INDRA PERMANA Nomor Pokok Mahasiswa : 0810012111031 Program Kekhususan : Hukum Tata Negara Judul Skripsi : Tugas Dan Tanggung Jawab Badan Penanggulangan Bencana Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Pesisir Selatan Telah disetujui pada hari Selasa tanggal Tiga Bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas untuk dipertahankan dihadapan Tim Penguji.1. Nurbeti, S.H., M.H. (Pembimbing I)2. Dr .Sanidjar Pebriharihati R, S.H., M.H. (Pembimbing II)1TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENANGGULANGAN BENCANA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESISIR SELATAN Rully Indra Permana 1), Nurbeti 2), Sanidjar pebrihariati.R 2)1) Mahasiswa Program Kekhususan Hukum Tata Negara2) Dosen Program Kekhususan Hukum Tata Negara , Fakultas Keguruan Hukum Universitas Bung HattaEmail : indrapermana99@Gmail.com ABSTRACT Indonesian culture and life in the midst of things that smell renewal claiming more advanced and civilized in terms of thinking, working and acting compared with indigenous peoples in ancient times. The issues contained in this paper is 1) What forms of environmental damage that causes natural disasters? 2) What sort of responsibility for disaster management in the South Coastal District?. Authors use the juridical sociological research methods research approach that examines the look and Regulation Legislation issues and connecting with the reality on the ground. Data sources of primary data and secondary data, namely primary data obtained from interviews and secondary data obtained from the study of documents, then the data is processed using qualitative data analysis. Based on these results we can conclude 1. Other forms of environmental degradation in the South Coastal District, 2.forms responsibility for disaster response and responsibilities of local governments in disaster management set out in Article 8, namely: (1) Guarantee the fulfillment of rights and refugee communities affected, (2) protection of society from the impact of disasters, (3) integration of disaster risk reduction and disaster risk reduction, (4) the allocation of disaster relief funds. Keywords:Environment,disaster prevention,non-governmental.PENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahIndonesia sebagai negara kepulauan yang secara geografis terletak di daerah khatulistiwa, di antara Benua Asia dan Australia serta di antara Samudera Pasifik dan Hindia, berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik utama dunia merupakan wilayah teritorial yang sangat rawan terhadap bencana alam.Posisi geografis dan geodinamik Indonesia telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu wilayah yang rawan bencana alam (natural disaster prone region). Indonesia merupakan negara kepulauan tempat dimana tiga lempeng besar dunia bertemu, yaitu lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik. Interaksi antar lempeng-lempeng tersebut lebih lanjut menempatkan Indonesia sebagai wilayah yang memiliki aktivitas kegunungapian dan kegempaan yang cukup tinggi. Lebih dari itu, proses dinamika lempeng yang cukup intensif juga telah membentuk relief permukaan bumi yang khas dan sangat bervariasi, dari wilayah pegunungan dengan lereng-lerengnya yang curam dan seakan menyiratkan potensi2longsor yang tinggi hingga wilayah yang landai sepanjang pantai dengan potensi ancaman banjir, penurunan tanah dan tsunaminya. Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Lingkungan hidup adalah ruang yang ditempati oleh manusia bersama makhluk hidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup lainnya tentu tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupan, saling berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lainnya. Kehidupan yang ditandai dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnya mengandung esensi penting, dimana lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dibicarakan secara terpisah. Maka dari itu penulis tertarik untuk membahas dan mengkaji persoalan lingkungan dan menuangkannya ke dalam sebuah tulisan ilmiah yang berjudul: "Tugas Dan Tanggung Jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah Di Kabupaten Pesisir Selatan Berdasarkan Perda Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Bencana".Metodologi Metode penelitian merupakan hal yang sangat penting dalam penelitian skripsi ini, karena metode penelitian dapat menentukan langkah-langkah dari suatu penulisan, baik mengenai pendekatan masalah, teknik pengumpulan data dan sumber data maupun analisis datanya. Oleh karena itu, demi mencapai tujuan dari penulisan ini, maka metode penelitian yang dipakai sebagai dasar penulisan ini, yaitu sebagai berikut:1. Pendekatan MasalahPenelitian ini menggunakan metode Pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan apa yang terjadi di lapangan (pelaksanaan), sehingga dalam penelitian ini peneliti menggunakan bahan hukum.a. Sumber data1) Data PrimerData primer merupakan sumber data yang diperoleh secara langsung dari informan. Di dalam penelitian ini yang akan menjadi informan adalah pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.2) Data SekunderData yang diperoleh peneliti dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah3(BPBD) Kabupaten Pesisir Selatan. Selain itu penulis juga menggunakan data sebagai berikut:a. Bahan Hukum Primer yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan-peraturan lainnya yang terkait yaitu:1) Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),2) Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana,4) Peraturan Daerah No 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.b. Bahan Hukum Sekunder, yaitu mempelajari berbagai literatur (buku-buku, makalah, laporan penelitian, jurnal) yang berkaitan dengan masalah Penanggulangan Bencana serta kerusakan lingkungan.2. Teknik Pengumpulan dataa. Studi dokumen adalah dengan melakukan pengambilan objek dokumen-dokumen hasil monitoring atau objek surat dankliping Koran yang relevan dengan penelitian ini.b. Wawancara yaitu dengan melakukan wawancara bebas dengan para informan yaitu para pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.3. Pengolahan dan Analisis DataMengumpulkan data dengan mengadakan pencatatan yang diambil dari dokumen, buku laporan dan buku catatan lainnya yang berhubungan dengan materi yang ditulis. Pengolahan data yang diperoleh untuk kemudian diolah lebih lanjut secara kualitatif dan dirumuskan secara sistematis dan dikaitkan dengan apa yang terjadi dalam pelaksanaannya di dalam kenyataan lalu setelah itu dikaitkan dengan pokok-pokok permasalahan dalam penulisan ini. Hasil Penelitian dan Pembahasan Pembahasan hasil penelitian ini berdasarkan pada hasil analisis data yang diperoleh, bahwa:A. Bentuk-Bentuk Kerusakan Lingkungan Yang Menyebabkan Bencana Alam di Kabupaten Pesisir SelatanSecara geografis dengan strategi bencana daerah kabupaten pesisir selatan berada disekitar 0059'-228' LS dan 10018' yang merupakan wilayah4administrasi dengan luas 5749,89 m2. Secara khusus kabupaten pesisir selatan memiliki topografi wilayah berbukit-bukit dengan ketinggian berkisar 0-1000m dari permukaan laut,memiliki 57 pulau serta dialiri sebanyak 18 sungai dengan 11 sungai besar dan 7 sungai kecil. Pesisir selatan merupakan iklim tropis dengan temperatur bervariasi antara 230C hingga 320C disiang hari dan 20 C 280C dimalam hari dengan curah hujan rata-rata 224,63 mm perbulan. Kondisi permukaan lahan kabupaten pesisir selatan dewasa ini adalah sebagai besar lahan hutan yaitu 70,54% hutan lebat dan 13,37% hutan belukar,lahan sawah 6,07%,perkebunan, 2,30% dan sisanya adalah perkampunga, kebun campuran dan kebun rakyat lainnya: 1 Bentuk-bentuk bencana Alam di Kabupaten Pesisir Selatan. berikut ini:a) TsunamiGelombang air laut yang membawa material baik berupa sisa-sisa bangunan, tumbuhan dan material lainnya menghempas segala sesuatu yang berdiri di dataran pantai dengan kekuatan dahsyat. Bangunan yang mempunyai dimensi lebar dinding sejajar dengan garis pantai atau tegak lurus dengan arah datangnya gelombang akan mendapat tekanan yang paling kuat sehingga akan mengalamikerusakan yang paling parah. Gelombang air ini juga akan menggerus pondasi dan menyeret apapun yang berdiri lepas di pemukiman dataran pantai dan dibawa ke laut. Contoh di wilayah pesisir selatan di kecamatan linggo sari baganti pada tahun 2007 terjadi tsunami yang berakibat rusaknya pemukiman tempat tinggal penduduk setempat dan hancurnya kapal-kapal nelayan setempat.b) Gempa BumiGempa bumi adalah getaran yang ditimbulkan karena adanya gerakan endogen. Semakin besar kekuatan gempa, maka akan menimbulkan kerusakan yang semakin parah di muka bumi. Gempa bumi menyebabkan bangunan-bangunan retak atau hancur, struktur batuan rusak, aliran-aliran sungai bawah tanah terputus, jaringan pipa dan saluran bawah tanah rusak, dan sebagainya. Jika kekuatan gempa bumi melanda lautan, maka akan menimbulkan tsunami, yaitu arus gelombang pasang air laut yang menghempas daratan dengan kecepatan yang sangat tinggi.5Contoh yang paling nyata adalah pada tahun 2007 di kecamatan lunang silaut terjadi gempa bumi dengan kekutan 6,9 skala richter yang mengakibatkan kerusakan -kerusakan bangunan dan menimbulkan banyak kerugian secara materil dan spritual.c) BanjirBanjir merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik. Dikatakan unik karena banjir dapat terjadi karena murni gejala alam dan dapat juga karena dampak dari ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala alam murni jika kondisi alam memang memengaruhi terjadinya banjir, misalnya hujan yang turun terus menerus, terjadi di daerah basin, dataran rendah, atau di lembah-lembah sungai. Selain itu, banjir dapat juga disebabkan karena ulah manusia, misalnya karena penggundulan hutan di kawasan resapan, timbunan sampah yang menyumbat aliran air, ataupun karena rusaknya dan atau pintu pengendali aliran air. Kerugian yang ditimbulkan akibat banjir, antara lain, hilangnya lapisan permukaan tanah yang subur karena tererosi aliran air, rusaknya tanaman, dan rusaknya berbagai bangunan hasil budidaya manusia. Bencana banjir bandang merupakan salah satu bencana alam yang hampir setiap musim penghujan melanda di beberapa wilayah di Wilayah Pesisir Selatan Kecamatan Lengayang pada Tahun 2011 yang mengakibatkan hilangnya korban jiwa berjumlah 6 orang.d) Tanah LongsorKarakteristik tanah longsor hampir sama dengan karakteristik banjir. Bencana alam ini dapat terjadi karena proses alam ataupun karena dampak kecerobohan manusia. Bencana alam ini dapat merusak struktur tanah, merusak lahan pertanian, pemukiman, sarana dan prasarana penduduk serta berbagai bangunan lainnya. Peristiwa tanah longsor pada umumnya melanda beberapa wilayah Indonesia yang memiliki topografi agak miring atau berlereng curam. Di wilayah Pesisir Selatan dibeberapa Wilayah Kecamatan Tarusan, Kecamatan Bayang, IV jurai, Batang Kapas, sutera dan ranah pesisir yang selama musim hujan terjadi banyak titik rawan longsor6yang mengakibatkan kerusakan bangunan atau tempat tinggal penduduk setempat, terputusnya jalur transportasi darat, dan rusaknya areal pertanian dan perkebunan.e) Badai/Angin TopanAngin topan terjadi karena perbedaan tekanan udara yang sangat mencolok di suatu daerah sehingga menyebabkan angin bertiup lebih kencang. Di beberapa belahan dunia, bahkan sering terjadi pusaran angin. Bencana alam ini pada umumnya merusakkan berbagai tumbuhan, memorakporandakan berbagai bangunan, sarana infrastruktur dan dapat membahayakan penerbangan. Salah satu contohnya adalah di wilayah Pesisir Selatan Kecamatan IV Jurai, Sutera, dan Lengayang yang mengakibat kerusakan tempat tinggal penduduk dan kerusakan fasilitas umum .B. Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap Penanggulangan Bencana Alam di Kabupaten Pesisir Selatana. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana yaitu:1. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana;3. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan4. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.b. Wewenang Pemerintah Daerah:Wewenang pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana yaitu:1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;3. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;4. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;75. Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan6. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya (pengawasan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang berskala provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk pemberian ijin yang menjadi kewenangan gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya)Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang penanggulangan bencana yaitu:(1) Pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana pemerintah daerah melimpahkan tugas pokok dan fungsinya kepada BPBD(3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat sangat teknis dilaksanakan oleh BPBD(4) BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain masyarakat,lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, lembaga internasional.Adapun tugas dan BPBD yaitu:1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara.2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang undangan.3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima8dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang undangan. Kesimpulan Dari hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, maka dapat diambil kesimpulan, Bentuk-bentuk kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana alam di Kabupaten Pesisir Selatan yaitu kerusakan lingkungan akibat proses alam seperti tsunami, gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan badai angin topan,serta Bentuk tanggung jawab pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap penanggulangan bencana alam di Kabupaten Pesisir Selatan yaitu Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana Ucapan Terima Kasih Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang sudah membantu penulis selama menyelesaikan skripsi. Pihak-pihak yang dengan sabar membimbing dan selalu memotivasi penulis dalam menyelesaikan skripsi.Pihak tersebut adalah: (1) Ibu Nurbeti, S.H., M.H, selaku Pembimbing I dan Wakil Dekan Fakultas Hukum (2) Ibu Dr. Sanidjar Pebrihariati. R, S.H., M.H, selaku Pembimbing II (3) Bapak Suamperi, S.H., M.H selaku Ketua bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum. (4) Keluarga tercinta yang selalu memberi dukungan moril maupun materi. (5) Adik-adik penulis, (6) kekasih penulis, (7) serta Teman-teman seperjuangan. Daftar PustakaA. Buku-bukuAsrul Pramudya, 2008. Kajian Pengelolaan Daratan Pesisir Berbasis Zonasi di Provinsi Jambi, Semarang: Thesis Pasca Sarjana Magister Teknik Sipil Universitas Diponegoro. Arsan Andi, I Made, 2007. Batas Maritim Antar Negara Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis, Yogyakarta : Gadjah Mada Univ. Press. Faried Ali, 1996. Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Huala Adolf, 1996. Aspek-aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Jimly Asshiddiqie, 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : Bhuana Ilmu Populer. Melda Kamil, 2007. Adriano Hukum Internasional Hukum yang Hidup, Jakarta: Diadit Media. Mukhtasor, 2007. Pencemaran Pesisir dan Laut, Jakarta; Pradnya Paramita. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1990. Penelitian Hukum Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers. Jakarta. Syamsuharya Bethan, 2008. Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dalam Aktifitas Industri Nasional (Sebuah Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup dan Kehidupan Antar Generasi), Bandung: Alumni.9Zainuddin Ali, 2010. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.B. Karya IlmiahBadan Penelitian dan Pengembangan Departemen Luar Negeri, 1986. Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, Jakarta : Deplu, 1986 Samsul Arifin, Permasalahan Lingkungan Hidup di Sumut, materi perkuliahan disampaikan pada perkuliahan Hukum Lingkungan Administrasi pada tanggal 4/10/2010 di kelas regular A, Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum.C. Perundang-undanganUndang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Peraturan Daerah No 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Pesisir selatan
ABSTRACTThe President has authority to establishment of law. This can be seen in the presence of a necessity that the established through discussion and mutual agreement between the President and DPR. Article 20 in paragraph (5) of the 1945 Constitution provides an opportunity to adopt of law formally flawed because it ignores the functions of the President to adopt a bill that the formal requirements of making of law. The issues that writer researched are. 1) How is the philosophy of mutual agreement on the formation of the law? 2) How is the role of the President in the establishment of law, 3) how does the mechanism of signing the law. The type of research is normative research. The legal material has been used are Primary, Secondary and Tertiary. The collection of legal materials has done by using document study. The legal materials from the study documents deductively analyzed using descriptive methods. Research by the writer can be concluded that the collective agreement in concert with a bill is going to be a law if it has been approved jointly by the Parliament and the President. The phrase "mutual consent" does not always mean to "agree" but usually also means to "disagree". President's role is crucial in the establishment of law. The President is given the right to pass the bill in the form of affixing a signature by the President as a basis promulgation in the State Gazette, so that the fulfillment of formal requirements of the establishment of the law. The bill agreed by DPR and the President, the leadership of DPR delivered to the President for ratification, within seven days from the date mutual consent. Secretary of State (State Secretary) prepared a draft of bill to be approved by the President. The draft of bill has been prepared and then signed by the President with his signature.Keywords: Legality, President Signature.