KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA PT. PLN (Persero) KABUPATEN SINTANG SEBAGAI BADAN USAHA MILIK NEGARA (Studi Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang)
Abstrak Tesis Ini Membahas Tentang Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada PT. PLN (Persero) Kabupaten Sintang Sebagai Badan Usaha Milik Negara (Studi Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian Tesis adalah: Bagaimana Mekanisme Hukum Terhadap Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap PT. PLN (Persero) Kabupaten Sintang Sebagai BUMN Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Indonesia. Bagaimana Implementasi Bantuan Hukum Litigasi/Non Litigasi Yang Diberikan Oleh Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Sintang. Kendala-Kendala Apa Saja Yang Dihadapi Oleh Jaksa Pengacara Negara Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap PT. PLN (Persero) Kabupaten Sintang Selaku BUMN Yang Berada Di Wilayah Hukum Kalimantan Barat. Dari hasil penelitian terdapat beberapa analisa pembahasan yaitu : Mekanisme hukum terhadap Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum terhadap PT. PLN (Persero) Kabupaten Sintang sebagai BUMN berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila setelah pemberian pertimbangan hukum tersebut diputuskan untuk menggunakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.Implementasi bantuan hukum litigasi/non litigasi yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sintang. Penyelesaian perkara yang dilakukan oleh JPN merupakan bentuk dari bantuan hukum dibidang DATUN kepada instansi pemerintah, BUMN atau BUMD. Terhadap bantuan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara tersebut maka JPN tersebut bertindak sebagai pihak yang mewakilinya. Berdasarkan pada tugas dan wewenang tersebut, terlihat bahwa salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI adalah: "dalam bidang DATUN, Kejaksaan RI dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah ". Pada hakekatnya, alasan mendasar yang menyebabkan Kejaksaan RI diberi peran dalam bidang DATUNtersebut karena adanya kondisi objektif yang memerlukan Kejaksaan RI di bidang tersebut. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan dengan tahan-tahap yaitu : Tahap Negosiasi. Tahap Penandatanganan kesepakatan atau nota. Tahap Penyusunan Rumusan Perjanjian atau Akta Perdamaian. Tahap Penandatanganan Perjanjian atau Akta Perdamaian. Tahap Pelaksanaan Isi Perjanjian. Adapun rekomendasi saya sebagai penulis Hendaknya kejaksaan sebagai pemeran utama dalam hal menyelamatkan kekayaan negara, menegakan keadilan, serta menjaga kewibawaan pemerintah harus benar benar memahami tugas dan wewenang jaksa pengacara negara.Kata Kunci : Kewenangan Jaksa, Pengacara Negara, Bantuan Hukum PT. PLN (Persero)Abstract This Thesis Discusses the Authority of State Attorneys in Providing Legal Aid to PT. PLN (Persero) Sintang District As State-Owned Enterprises (Study at the Sintang District Attorney's Office. This research uses a normative approach, while the problems taken in this thesis research are: How is the Legal Mechanism for Prosecutors as State Lawyers in Providing Legal Aid to PT. PLN (Persero) Sintang District As a State-Owned Enterprise Based on the Legislative Regulations Applicable in Indonesia How to Implement Litigation / Non-Litigation Legal Aid Provided by State Attorney Attorney Sintang District Attorney. Law Against PT. PLN (Persero) Sintang District As a State-Owned Enterprise in the Legal Area of West Kalimantan. From the research results there are several discussion analyzes, namely: Legal mechanisms for prosecutors as State Attorneys in providing legal assistance to PT. PLN (Persero) Sintang District as Based BUMN rkan the Prevailing Laws and Regulations in Indonesia. If after the provision of legal considerations it is decided to use the Sintang District Attorney to help resolve the problem, implement litigation / non-litigation legal assistance provided by the State Attorney at the Sintang District Attorney. The settlement of cases carried out by JPN is a form of legal assistance in the DATUN sector to government agencies, BUMN or BUMD. With regard to legal assistance carried out in the context of settlement of the case, the JPN acts as the party representing him. Based on these duties and powers, it is seen that one of the duties and powers of the Indonesian Prosecutor's Office is: "in the DATUN field, the RI Attorney with special powers can act both inside and outside the court for and on behalf of the State or government". In essence, the basic reason why the Indonesian Attorney General's Office was given a role in the DATUN sector was because of the objective conditions that required the Indonesian Attorney's Office in that field. Dispute resolution through non-litigation channels is carried out in stages, namely: Negotiation Stage. Stage of signing an agreement or memorandum. Stage of Compilation of Agreement Formulation or Peace Deed. Stage of Signing the Agreement or Peace Deed. Implementation Stage of the Agreement Content. As for my recommendation as a writer, the prosecutor's office as the main actor in saving the country's wealth, upholding justice, and maintaining the authority of the government must really understand the duties and powers of state attorneys.Keywords: Attorney's Authority, State Lawyers, Legal Aid PT. PLN (Persero)