Gerakan Sosial Islam Jamaah An-Nadzir dalam Merawat Aktivitas Ekonomi Politik
Artikel ini membahas tentang gerakan sosial Islam Jamaah An-Nadzir dalam merawat aktivitas ekonomi politik di Kabupaten Gowa. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Penelitian ini secara umum berkesimpulan bahwa gerakan sosial yang dilakukan Jamaah An-Nadzir adalah gerakan kolektif untuk menerapkan syariat Islam, sebagai sebuah hukum untuk ditegakkan, karena kesempurnaan Islam harus diraih dengan totalitas dalam menegakkan syariatnya. Jamaah An-Nadzir membentuk komunitas dan perkampungan sebagai wadah untuk menerapkan hukum Islam dan menarik diri untuk tidak terlibat politik praktis karena dalam pandangan An-Nadzir mencederai aqidah Islam. An-Nadzir tidak termasuk komunitas anti Pancasila tetapi komunitas yang siap bela NKRI dan diberi perlindungan oleh LEMHANAS sebagai komunitas yang siap bela negara. Dalam ekonomi, Jamaah An-Nadzir menerapkan ekonomi berbasis syariah yaitu ekonomi Islam dan tidak terkontaminasi dengan riba. Sebagai penunjang perkembangan ekonomi dan kesejahteraan komunitas, jamaah membangun tujuh departemen yang saling bersinergi dan dinobatkan oleh pemerintah dengan ekonomi desa mandiri.