Hak Asasi Perempuan Dalam Hukum Islam
Perempuan dan perjuangan akan hak-haknya di masyarakat selalu digaungkan oleh para peneliti dalam penelitiannya, isu tentang ketidaksetaraan, patriarki, double borden selalu menjadi isu sentral, pun demikian dalam hal keterkaitannya dengan hak asasi perempuan dalam kajian ke-Islaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep hak asasi perempuan dalam pandangan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi pustaka. Dalam penelitian kepustakaan, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian berupa data-data kepustakaan yang telah dipilih, dicari, disajikan dan dianalisis. Hasil dari penelitian ini adalah hak-hak perempuan selalu dilindungi oleh hukum Islam; namun norma-norma sosial, budaya, tradisi, dan politik yang tertanam dalam-dalamlah yang membangun bias terhadap hak-hak perempuan, dengan dalih dikte Islam. Mengingat temuan-temuan di atas, direkomendasikan agar kesadaran lebih ditingkatkan tentang hak-hak perempuan di bawah hukum Islam. Penelitian ini berkontribusi terhadap isu mengangkat harkat dan martabat perempuan dalam keluarga dan masyarakat, sehingga isu tentang ketidaksetaraan dan hal-hal lain yang mengiringinya tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan dan tanpa solusi yang jelas.