Menjaga Eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pada Masa Pandemi Covid-19
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang mampu membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Operasional UMKM sangat dipengaruhi salah satunya oleh kondisi pasar. Kondisi pasar menjadi tidak menentu sejak terjadi pandemi Covid-19. UMKM menjadi salah satu usaha yang turut merasakan dampak tersebut. UMKM dinilai kurang memiliki ketahanan dan fleksibilitas dalam menghadapi pandemi ini dikarenakan beberapa hal seperti tingkat digitalisasi yang masih rendah, kesulitan dalam mengakses teknologi dan kurangnya pemahaman tentang strategi bertahan dalam bisnis. Berdasarkan atas permasalahan tersebut, penting untuk dilakukan berbagai tindakan berupa kebijakan-kebijakan untuk menyelamatkan keberlangsungan UMKM di tengah kondisi pandemi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan atas kajian literatur yang dilakukan, maka terdapat beberapa kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah untuk menjaga eksistensi UMKM di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berikaitan dengan pemberian bantuan langsung kepada UMKM, melakukan restruktrisasi kredit, memberikan insentif pajak, pemberian kredit modal kerja, melakukan pembelian produk UMKM, mengimplementasikan protokol kesehatan di dunia usaha, serta melakukan digitalisasi UMKM.