URGENSI АJUDIKАSI KHUSUS OMBUDSMАN REPUBLIK INDONESIА DАLАM PENYELESАIАN SENGKETА PELАYАNАN PUBLIK
ABSTRAKPemerintah pada hakekatnya menyelenggarakan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat. Karena itu pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan professional, namun pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik di rasa masih belum maksimal, hal ini di tandai dengan masih banyaknya praktik-praktik Maladministrasi dan pengaduan dari masyarakat. Ombudsman Republik Indonesia yang dibentuk dan disahkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal proses pelayanan publik yang efisien, efektif, dan terlepas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Selain itu Ombudsman juga memiliki wewenang dalam menyelesaikan sengketa pelayanan publik dengan cara mediasi, konsiliasi dan ajudikasi khusus atau ganti rugi yang dapat di putus oleh Ombudsman. Kenyataannya Ombudsman hanya mampu memberikan rekomendasi kepada terlapor, untuk tindakan selanjutnya tergantung dari itikad baik terlapor, karna rekomendasi yang di berikan oleh Ombudsman tidak bersifat mengikat. Selain itu terdapat ketidak relevasian antara Undang-Undang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Ombudsman sehingga perlu adanya pembaharuan dalam kedua Undang-Undang tersebut, dan perlu di atur lebih lanjut terkait Peraturan Presiden Tentang mekanisme dan tata cara pembayaran ganti rugi ajudikasi khusus.Kata kunci: ajudikasi khusus; ombudsman; pelayanan publik; urgensi. ABSTRACTThe government is essentially carrying out the function of public services to the community. Therefore the government is obliged and responsible to provide good and professional public services. However, the public services provided by the public service providers are felt still not optimal, this is marked by the many practices of maladministration and complaints from the community. The Ombudsman of the Republic Indonesia which was formed and approved in UUD (Indonesian constitution) Number 37 of 2008 concerning of the Ombudsman of the Republic ...