PARTISIPASI MASYARAKAT DESA KAYULEMAH DALAM PEMBANGUNAN PASCA PENERAPAN UNDANG-UNDANG DESA
Abstrak Konsep desentralisasi dan tentang otonomi daerah mulai berjalan sejak disahkannya oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan direvisi lagi melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Sejak disahkannya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa desentralisasi dijalankan dalam wilayah pemerintahan yang lebih kecil, yaitu desa. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana Partisipasi masyarakat desa Kayulemah kecamatan Sumberrejo kabupaten Bojonegoro dalam Pembangunan. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat desa Kayulemah kecamatan Sumberrejo kabupaten Bojonegoro dalam pembangunan serta untuk mengetahui perubahan sosial yang terjadi paska diterapkannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Untuk menjawab tujuan penelitian, menggunakan teori demokrasi dan teori perubahan sosial. Penyebab terjadinya perubahan sosial adalah pada sistem nilai gagasan, sistem pengetahuan dan sistem kepercayaan yang ada di masyarakat. Dalam hukum tentunya juga terdapat nilai-nilai yang diberikan kepada pelaksana hukum. Sistem nilai dan gagasan inilah yang akan menjadi dasar dari perubahan sosial. Metode yang digunakan ialah penelitian kualitatif deskriptif dengan mendeskripsikan fenomena sosial yang terjadi pada subyek lembaga pemerinah desa Kayulemah dan masyarakat desa Kayulemah dalam partisipasi pembangunan. Digunakan pendekatan studi kasus untuk mendapatkan fakta yang terjadi dalam partisipasi masyarakat desa Kayulemah paska diterapkannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam partisipasi masyarakat desa Kayulemah dalam pembangunan yang pertama diwujudkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes). Dalam musyawarah tersebut menghasilkan usulan-usulan yang mengakomodir kepentingan masyarakat karena dihadiri oleh seluruh lembaga didalam desa Kayulemah. Kedua, adanya perubahan fungsi lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dahulu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa (perdes) dan peraturan kepala desa, sekarang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pengawasan kinerja kepala desa dan menyelenggarakan musyawarah desa. Sehingga status derajat kekuatan legitimasi antara BPD dan Kepala Desa adalah seimbang. Kata kunci : Perubahan Sosial, Partisipasi Masyarakat, Pembangunan Desa Abstract The concept of decentralization and on regional autonomy has been running since the enactment of Law No. 22 of 1999 and revised again through Law No. 23 of 2014. Since the enactment of Law No. 6 of 2014 on Village Decentralization is run in smaller areas of government, Namely the village. This study examines how Participation of Kayulemah village community Sumberrejo district Bojonegoro district in Development. The goal is to know how the participation of Kayulemah village community Sumberrejo district Bojonegoro district in development and to know the social changes that occurred after the enactment of Law number 6 of 2014. To answer the purpose of research, using the theory of democracy and the theory of social change. The cause of social change is the value system of ideas, knowledge systems and belief systems that exist in society. In the law of course there are also values that are given to the executor of the law. This system of values and ideas will be the basis of social change. The method used is descriptive qualitative research by describing the social phenomenon that occurs on the subject of Kayulemah village government institutions and Kayulemah village community in the participation of development. A case study approach is used to derive facts that occur in Kayulemah village community participation after the enactment of Law No. 6 of 2014. The results of the study explained that in the participation of Kayulemah village community in the first development is realized in the village development planning (musrenbangdes). The deliberations resulted in proposals that accommodate the interests of the community because it was attended by all institutions within Kayulemah village. Secondly, there is a change in the function of the Village Consultative Agency (BPD), which previously supervised the implementation of village regulations and village head regulations, now the Village Consultative Board (BPD) performs supervision on the performance of the village head and organizes village deliberations. So the status of the power of legitimacy between the BPD and the Village Head is balanced. Key word: Social Change, Community Participation, Rural Development