YURISDIKSI PERADILAN TERHADAP PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
AbstractThis research intends to find the answers of two problems. First, the factors that led to the unimplemented jurisdiction of the General Court of the Indonesian Armed Forces (TNI) that perform general crime as mandated by Decree No. VII / MPR / 2000 and Act No. 34 of 2004. Second, the perception of the military conception of justice with jurisdiction over soldiers who committed the crime. This study is a normative- empirical law that uses secondary data and primary data. The data collected by the study of documents and interviews. The data analysis using qualitative methods. The results showed that first the jurisdiction of the General Court of the soldiers who committed the crime can not be implemented because of the general Act No. 31 of 1997 on Military Justice has not been revised by Law Military Justice as new, second that some of the military still wants the soldiers who committed the crime, criminal acts both military and general crime, is in the jurisdiction of Military Justice.Keywords: Jurisdiction Court, Indonesian Army Forces (TNI)l, Crime.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban atas dua permasalahan. Pertama, faktor-faktor yang menyebabkan belum diimplementasikannya yurisdiksi Peradilan Umum terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Kedua, persepsi kalangan militer mengenai konsepsi peradilan yang berwenang mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama yurisdiksi Peradilan Umum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum belum dapat diimplementasikan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi dengan Undang-Undang Peradilan Militer yang baru, kedua bahwa beberapa kalangan militer tetap menghendaki agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik tindak pidana militer maupun tindak pidana umum, berada pada yurisdiksi Peradilan Militer.Kata Kunci: Yurisdiksi Peradilan, Prajurit TNI, Tindak Pidana