Immigration Law Enforcement against the Misuse of Foreign Nationals Residence Permit Visas ; Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Warga Negara Asing
Act No. 6 of 2011 Article 38: Visit Visa is granted to Foreigners who will travel to the Territory of Indonesia in the framework of a visit to government, education, socio-cultural, tourism, business, family, journalistic, or stopover to continue the trip to the country. The research method used is normative juridical. The results showed that supervision of foreigners is carried out according to Article 66 paragraph (2) of Act No. 6 of 2011 on Immigration to supervise the activities of foreigners living in the territory of Indonesia, whether visiting, staying temporarily or settling. After being granted the application, the next supervision is in the form of checking administrative completeness such as passports and visas, each foreigner must provide the necessary information about the identity of themselves and or their family, report in case of changes in civil status (changes involving marriage, divorce, death, the birth of children, moving jobs and quitting work), as well as changes in the address of their existence at the Airport Immigration Checkpoint or other access such as ports. Violations of administrative law such as overstay will be processed also with immigration administrative actions outside the judicial process which is administrative sanctions imposed by immigration officials against foreigners outside the judicial process ; Pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Pasal 38 yang berbunyi: Visa Kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalisitik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Penegakan hukum di Kantor Imigrasi dilaksanakan dalam bentuk pengawasan dan melakukan tindakan administratif. Pengawasan orang asing dilaksanakan menurut Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk mengawasi kegiatan orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia, baik kunjungan, tinggal sementara, maupun menetap. Pengawasan Keimigrasian meliputi: pengawasan paling utama dilaksanakan saat orang asing mengajukan permohonan pembuatan visa di Kedutaan Republik Indonesia diluar negeri. Setelah diberikan permohonannya, pengawasan selanjutnya yaitu berupa memeriksa kelengkapan administrasi seperti paspor dan visa, setiap orang asing wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya, melapor jika terjadi perubahan status sipil (perubahan yang menyangkut perkawinan, perceraian, kematian, kelahiran anak, pindah pekerjaan dan berhenti dari pekerjaan), serta perubahanalamat keberadaannyadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ada di Bandar Udara atau aksesmasuk lain seperti pelabuhan. Pelanggaran hukum administratif yang dilakukan seperti overstay akan di proses juga dengan tindakan administratif keimigrasian diluar proses peradilan yaitu sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asingdi luar proses peradilan