Prinsip Kehati-Hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum
The purpose of this study was to identify and analyze the precautionary principle of PPAT in the land sale and purchase binding process as a manifestation of legal certainty and the legal consequences of PPAT if it does not use the PPAT caution principle in the land sale and purchase binding process in realizing legal certainty. As for the formulation of the problem. What is the form of the PPAT precautionary principle in the land sale and purchase binding process in realizing legal certainty? What are the legal consequences for PPAT if they do not use the precautionary principle in the process of binding the sale and purchase of land as a manifestation of legal certainty? This type of research uses a normative juridical approach using a statutory approach and a conceptual approach using the precautionary theory, responsibility theory, legal certainty theory and authority theory. The method used in data processing and data analysis used in this study is a qualitative method which refers to a particular problem or is based on the prevailing laws and regulations. The results of the study are a form of sanction against PPAT if they do not use the precautionary principle, namely administrative sanctions in the form of verbal warning, temporary dismissal, dismissal with respect and disrespectful dismissal, both legal consequences of the PPAT deed if they do not use the precautionary principle contained in the article. 22 government regulations number 37 of 1998, namely the PPAT deed can be canceled and null and void by law. Suggestions should be that there are detailed and clear rules regarding PPAT prudence in making deeds so that PPAT is protected and PPAT is expected to be able to understand and then apply the form of prudential principle in carrying out its duties, especially in land transfer using the land sale and purchase agreement process. so that it is able to provide legal certainty for the parties who use its services and is able to provide legal protection for the parties and the PPAT themselves Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prinsip kehati-hatian PPAT dalam proses pengikatan jual beli tanah sebagai perwujudan kepastian hukum dan akibat hukum terhadap PPAT jika tidak menggunakan prinsip ke hati hati an PPAT dalam proses pengikatan jual beli tanah dalam mewujudkan kepastian hukum. Adapun rumusan masalah Bagaimana bentuk prinsip ketahi-hatian PPAT dalam proses pengikatan jual beli tanah dalam mewujudkan kepastian hukum? Bagaimana akibat hukum terhadap PPAT jika tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam proses pengikatan jual beli tanah sebagai perwujudkan kepastian hukum? Tipe penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan menggunakan teori kehati-hatian, teori tanggungjawab, teori kepastian hukum dan teori kewenangan. Metode yang digunakan dalam pengolahan data maupun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang mengacu pada suatu masalah tertentu maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian adalah bentuk sanksi terhadap PPAT jika tidak menggunakan prinsip kehati-hatian yaitu sanksi secara administrasi berupa teguran lisan, pemberhentian sementara, pemberhentian secara hormat dan pemberhentian secara tidak hormat kedua akibat hukum terhadap akta PPAT jika tidak menggunakan prinsip kehati-hatian yang terdapat didalam pasal 22 peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 yaitu akta ppat dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Saran hendaknya ada aturan yang secara rinci dan jelas tentang kehati-hatian PPAT didalam membuat akta agar PPAT mendapat perlindungan dan PPAT diharapkan mampu memahami dan kemudian menerapkan bentuk prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas jabatannya khususnya dalam peralihan tanah yang menggunakan proses perjanjian pengikatan jual beli tanah sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang menggunakan jasanya dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dan PPAT sendiri