BANTUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM INDONESIA
Dalam penelitian ini terdapat tiga pokok permasalahan, yakni 1) Bagaimanakah politik hukum terhadap bantuan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Indonesia?, 2) Bagaimanakah politik hukum terhadap bantuan hukum menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum?, 3) Bagaimanakah politik hukum terhadap bantuan hukum di daerah pasca berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Selanjutnya, penelitian ini menghasilkan, 1) bantuan hukum diterapkan mulai zaman kolonial sebagai perwujudan keadilan; 2) Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan amanat daripada konstitusi yang dimaknai bahwa bantuan hukum ini merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia; dan 3) dalam konteks perda perihal bantuan hukum, tidak semua daerah memiliki Perda tentang Bantuan Hukum, sejak diberlakukannya UU Bantuan Hukum. Secara kuantitas, ini masih jauh dari memadai untuk dapat memperluas layanan dan menjangkau seluruh masyarakat miskin di Indonesia