ANALISIS IMPLEMENTASI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (PSAP) NOMOR 07 (AKUNTANSI ASET TEPAT) DI SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU" Fajri Agustiandi
ANALISIS IMPLEMENTASI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (PSAP) NOMOR 07 (AKUNTANSI ASET TEPAT) DI SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU" Fajri Agustiandi Jurusan Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura This study aims to determine how the implementation of Statement Governmental Accounting Standards (PSAP) No. 07 (Accounting Fixed Assets) in the Secretariat Regional Government Sanggau, and the factors that influence has not been the implementation Statement Government Accounting Standards (PSAP) No. 07 (Accounting Fixed Assets) in Secretariat Regional Government Sanggau. To realize good governance (good goverment) needed accountability and transparency from government institutions in carrying out its duties and functions to the public. The fixed assets are the largest component in most government entities, and therefore needs to be managed properly start recording until the maintenance and sustainability of the item. And depreciation is a necessary means so that the information provided more accountability and up to date, so it can be used as an indicator of policy makers with regard to fixed assets.The method used in this research is descriptive method. The author uses research techniques library (library reasearch) and field research (field research) in the form of Statament of Government Accounting Standard No. 07, Government Regulation No. 71 Year 2010 and the Technical Bulletin No. 05.The results of this study indicate that Secretariat Regional Government Sanggau yet fully adopted Statement Government Accounting Standard No. 71, but has carried out the process of classification, recognition and registration in accordance with the Statement Government Accounting Standard No. 07 of the Government Regulation No. 71 of 2010, but has not specified the accumulated value depreciation, so that the value recorded in the balance sheet and the inventory report is just the first time the value of fixed assets acquired. Keywords: Fixed assets, Statement Government Accounting Standard (PSAP) No. 07, Depreciation "Analisis Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tepat) Di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau" ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tetap) di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau, serta faktor-faktor yang mempengaruhi belum diterapkannya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tetap) di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment) diperlukan adanya akuntabilitas dan transparansi dari Instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kepada masyarakat. Aset tetap merupakan komponen terbesar pada sebagian besar entitas pemerintah, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan baik mulai pencatatan hingga pemeliharaan dan keberlangsungan dari aset tetap tersebut. Dan penyusutan adalah suatu cara yang diperlukan agar informasi yang diberikan lebih akuntabilitas dan up to date, sehingga dapat digunakan sebagai indikator pembuat kebijakan berkenaan dengan aset tetap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Penulis menggunakan teknik penelitian perpustakan (library reasearch) dan penelitian lapangan (field research) berupa Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Buletin Teknis Nomor 05. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sekretraiat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau belum sepenuhnya menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 71 namun telah melaksanakan proses pengklasifikasian, pengakuan dan pencatatan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, akan tetapi belum dicantumkan nilai akumulasi penyusutan, sehingga nilai yang tercatat di neraca dan laporan inventaris hanyalah nilai pertama kali aset tetap diperoleh. Kata kunci : Aset tetap, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07, Penyusutan 1. Latar Belakang Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment) diperlukan adanya akuntabilitas dan transparansi dari Instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kepada masyarakat.Dengan adanya akuntabilitas, setiap kegiatan dan hasil akhir atas kegiatan pemerintahan harus dapat dipertanggung jawabkan, serta memberikan hal positif kepada masyarakat sebagai wujud dari suatu negara maupun daerah.Salah satu media yang digunakan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik adalah menyajikan laporan keuangan yang handal dan dapat dipertanggung jawabkan.Dan salah satu bagian yang terdapat dalam laporan keuangan adalah aset tetap. Laporan keuangan pada hakikatnya merupakan sebuah alat unutk pertanggungjawaban sebuah entitas atas pengelolaan sumber daya ekonomi yang dimiliki.Untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang relevan, handal, dan dapat dipercaya, pemerintah daerah harus memiliki sistem akuntansi yang handal.Sistem akuntansi yang lemah menyebabkan pengendalian intern lemah dan akhirnya laporan keuangan yang dihasilkan juga kurang handal dan kurang relevan untuk pembuatan keputusan. Selain sistem akuntansi yang handal, dalam hal pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi, maka diperlukan Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah atau secara lebih luas Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik.Saat ini sudah diterapkan Standar Akuntansi Keuangan untuk pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Untuk instansi pemerintah laporan keuangan seharusnya disusun dan disajikan mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang disusun dan dikembangkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) sedangkan untuk entitas komersil berpedoman kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Hal ini dikarenakan tujuan penggunaan dari laporan keuangan tidaklah sama sehingga dalam pengakuan, pengukuran dan pencatatan untuk kedua entitas tersebut tidak sama. Perubahan perlakuan akuntansi pemerintah menuju basis akrual akan membawa dampak walau sekecil apapun. Perubahan menuju arah yang lebih baik ini bukan berarti hadir tanpa masalah. Pertanyaan pro-kontra mengenai siap dan tidak siapkah pemerintah daerah mengimplementasikan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual ini akan terus timbul. Hal yang paling baku muncul adalah terkait sumber daya manusia pemerintah daerah. Sumber daya manusia yang kurang memadai menjadi masalah klasik dalam pengelolaan keuangan negara.Hal ini meliputi Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak kompeten dan cenderung resisten terhadap perubahan.Selanjutnya, infrastruktur yang dibutuhkan dalam penerapan akuntansi berbasis akrual penuh membutuhkan sumber daya teknologi informasi yang lebih tinggi. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual adalah Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual dikembangkan dari Perataturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dengan mengacu pada Internatonal Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2005 terjadi berbagai perubahan dan penyesuaian didalamnya. Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual terdapat pada lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual pada lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang mengakui pendapatan, beban, aset, hutang, dan ekuitas dalam pelaporan keuangannya menggunakan basis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas serta mengikuti aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Neraca merupakan laporan keuangan yang menyajikan posisi keuangan pemerintah pada masa tahun berjalan. Tentang penyusunan Neraca Awal Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang dimaksud dengan posisi keuangan adalah posisi tentang aset, kewajiban dan ekuitas. Penilaian awal aset tetap dilakukan dengan melakukan kualifikasi terhadap barang berwujud untuk dapat diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan, aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar dalam hal terjadi perubahan harga secara signifikan, pemerintah dapat melakukan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki agar aset tetap pemerintah yang ada pada saat ini mencerminkan nilai wajar sekarang. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 mendefinisikan penyusutan sebagai penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Pencatatan penyusutan ini merupakan salah satu tanda berlakunya basis akrual dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 mengatur penyusutan pada bagian pengukuran berikutnya terhadap pengakuan awal. Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Dalam pencatatan aset tetap terdapat metode penyusutan yang merupakan alat untuk mendapatkan penyajian yang wajar atau nilai terkini dari aset tersebut yang tercantum didalam neraca dari tahun ke tahun. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode dicatat pada akun Akumulasi Penyusutan dengan lawan akun diinvestasikan dalam aset tetap dan disajikan sebagai pengurang aset tetap (Beams, 2007). Adanya penyusutan aset tetap akan memungkinkan pemerintah untuk setiap tahunnya memperkirakan sisa manfaat suatu aset tetap yang diharapkan masih dapat diperoleh dalam masa beberapa tahun kedepan. Di samping itu, penyusutan memungkinkan pemerintah mendapat suatu informasi tentang keadaan potensi aset yang dimilkinya. Hal ini akan memberi informasi kepada pemerintah suatu pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan berbagai belanja pemeliharaan atau bahkan belanja modal untuk mengganti atau menambah aset tetap yang sudah dimiliki. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah membutuhkan informasi tentang nilai aset tetap yang memadai.Hal tersebut dapat dipenuhi apabila pemerintah menyelenggarakan perlakuan akuntansi aset tetap yang tepat. Tanpa penyusutan aset tetap, nilai aset tetap yang disajikan dalam neraca akan terdiri dari harga perolehan atau nilai wajar saat aset tetap diperoleh dan tidak mengindikasikan potensi sisa manfaat aset. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kesalahan interpretasi dan berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan aset tetap. Penyusutan akan sangat berpengaruh pada aset tetap berup tanah, bangunan peralatan dan mesin, serta jalan dan aset tetap lainnya. Dimana pos tersebut adalah jenis aset tetap yang memiliki harga perolehan yang cukup besar dan dibutuhkan untuk menunjang aktivitas dari sebuah entitas tetapi akan terjadi penyusutan yang membuat nilai dari pos tersebut semakin berkurang dan pada akhirnya akan dihapuskan. Hal ini akan sangat berpengaruh pada neraca yang mana perlakuan akuntansi penyusutannya kurang tepat sehingga dapat memberikan informasi yang kurang tepat karena tidak menunjukkan nilai yang seharusnya. Terdapat alasan mengapa penelitian mengenai penerapan akuntansi akrual pada pemerintah ini perlu dilakukan, terutama karena konsep akuntansi akrual di lingkungan pemerintah masih sangat baru, dan juga amanat undang-undang agar Pemerintah segera menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Pada Tabel 1.1 dapat kita lihat bahwa aset tetap memiliki persentase yang cukup besar, pada tahun 2013 aset tetap Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau mencakup 86,53% dari total keseluruhan aktiva yang dimiliki, sedangkan pada tahun 2014 aset tetap Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau mencakup 92,12% dari total keseluruhan aktiva Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau. Peningkatan jumlah aset yang terjadi dari tahun 2013 ke tahun 2014 sebesar 5,59% menunjukkan bahwa tidak adanya penyusutan yang menunjukkan barang tersebut mulai usang atau rusak karena telah dimanfaatkan. Seharusnya penyusutan berguna sebagai pengurang aset tetap sebagai konsekuensi dari pemanfaatan aset tetap, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 dan PSAP Nomor 07 tentang aset tetap. Berdasarkan Tabel 1.2 pada tahun 2013 Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau memiliki jumlah aset yaitu: Tanah 4.654.647.000,00 (69,47%), Peralatan dan Mesin 1.660.878.603.00 (24,79%), Jalan, Jaringan dan Instalasi 374.385.000,00 (5,59%), Aset Tetap Lainnya 10.000.000,00 (0,15%). Dalam hal ini Tanah memiliki persentase lebih banyak sebesar 69,47% dari seluruh total aset tetap. Sedangkan pada tahun 2014 Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau memiliki jumlah aset yaitu: Tanah 10.452.890.000,00 (75,79%), Peralatan dan Mesin 3.085.306.500,00 (22,37%), Jalan, Jaringan dan Instalasi 254.100.000,00 (1,84%). Pada tahun 2014 sama seperti tahun 2013 tanah memiliki persentase lebih banyak sebesar 75,79% dari seluruh total aset tetap. Berdasarkan tabel di atas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau pada tahun 2013 dan 2014 memiliki aset tetap yang terdiri dari : tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan instalasi; aset tetap lainnya; dan konstruksi dalam pengerjaan. Uraian di atas menunjukkan arti penting perlakuan akuntansi khususnya terhadap aset tetap berupa peralatan dan mesin yang berpengaruh pada penyajian laporan keuangan khususnya neraca yang menunjukkan posisi keuangan instansi pemerintahan. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, penulis ingin membahas perlakuan aset tetap pada Sekretatiat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan judul "Analisis Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tepat) Di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau". 2. Tujuan Pustaka 2.1. Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau Sekretariat Daerah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Sanggau merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Sanggau membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten. 2.2. Definisi Akuntansi Pemerintah Ada beberapa pengertian tentang akuntansi yang dapat diungkapkan oleh penulis dalam penelitian ini untuk menambah pemahaman tentang akuntansi sebelum lebih jauh membahas mengenai akuntansi pemerintah, diantaranya adalah menurut Accounting Principle Board (APB) dalam Halim dan Kusufi (2012:36) bahwa "Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa, fungsinya menyediakan informasi kuantitatif, terutama bersifat keuangan tentang entitas ekonomi yang dimaksudkan agar bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam membuat pilihan-pilihan yang nalar diantara alternative arah dan tindakan." Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 2 menyatakan "Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterprestasian atas hasilnya". 2.3. Definisi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 3 menyatakan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntasi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah serta didalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 4 menyatakan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), adalah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 atau biasa disingkat PSAP Nomor 07 adalah mengenai aset tetap. Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap dan lainnya 2.4. Definisi Aset Menurut FASB (SFSC No. 6) menjelaskan bahwa pengertian aset disini ialah manfaat ekonomis dimasa yang akan datang yang cukup pasti atau diperoleh atau dikuasai/dikendalikan oleh suatu entitas akibat transaksi yang terjadi dimasa lalu. Menurut Halim (2010:111) pengertian aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yag diperlukan untuk menyediakan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 2.5. Definisi Aset Tetap Aset tetap adalah barang berwujud milik perusahaan yang sifatnya relatif permanen dan digunakan dalam kegiatan normal perusahaan,bukan untuk diperjual belikan (Rudianto, 2012). Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07, menjelaskan aset tetap adalah ; "Merupakan aset yang mempunyai manfaat ekonomi lebih dari (dua belas) bulan dan dipergunakan untuk oprasional pemerintahan atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.Aset ini meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan." Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07, Aset tetap mempunyai peranan yang sangat penting karena mempunyai nilai yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan komponen neraca lainnya. Dengan pengertian di atas diketahui bahwa aset tetap adalah aktiva yang berumur panjang atau setidaknya lebih dari 12 bulan yang sifatnya relatif tetap yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah yang bertujuan untuk dimanfaatkan oleh pemerintah maupun masyarakat umum. 2.6. Klasifikasi Aset Tetap Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07, aset tetap dineraca diklasifikasikan sebagaimana dirinci dalam penjelasan berikut ini: TanahGedung dan bangunanPeralatan dan mesinJalan, irigasi, irigasi, dan jaringanAset tetap lainnyaKonstruksi dalam pengerjaan. 2.7. Pelakuan Aset Tetap Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07; 2.7.1.Pengakuan Aset Tetap Sesuai dengan klasifikasi Aset Tetap diatas, suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap apabilaberwujud dan memenuhi kriteria: a) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; b) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; c) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan d) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. 2.7.2.Pengukuran Aset Tetap Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Komponen biaya yang dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari: Harga beli, Bea impor, Biaya persiapan tempat, Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost), Biaya pemasangan (instalation cost), Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur, serta Biaya konstruksi 2.7.3.Penilaian Awal Aset Tetap Pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 paragraf 24-25 dinyatakan bahwa Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi sebagai suatu aset tetap pada awalnya harus diukur beradsarkan biaya perolehan.Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi sebagai suatu aset tetap pada awalnya harus diukur beradsarkan biaya perolehan. Penilaian kembali ada hubungannya dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 pada paragraf 58 bahwa bahwa pada penilaian pelaporan selanjutnya bukan pada saat perolehan awal. Jika aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya, pemerintah dapat menggunakan nilai wajar pada saat perolehan.Untuk penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. 2.7.4. Penyajian Aset Tetap Informasi yang harus di ungkapkan dalam penyajian aset tetap menurut Nordiawan & Ayuningtyas (2011:244): Kebijakan akuntansi untuk aset tetapDasar penilaian yang digunakan untuk mencatat aset tetapRekonsiliasi jumlah yang tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan, dan mutasi aset tetap lainnya.Informasi penyusutan yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, nilai manfaat, atau tarif penyusutan yang di gunakan. 2.7.5. Penyusutan Aset Tetap Total pengeluaran yang terjadi pada suatu periode akuntansi untuk memperoleh asset tetap tertentu tidak boleh dibebankan selurunya pada periode berjalan. Jika pengeluaran tersebut dibebankan seluruhnya pada periode berjalan, maka beban periode berjalan akan terlalu berat sedangkan beban periode berikutnya yang ikut menikmati dan memperoleh mamfaat dari asset tetap tersebut menjadi terlalu ringan. Penyusutan adalah pengalokasian harga perolehan aset tetap menjadi beban ke dalam periode akuntansi yang menikmati mamfaat dari aset tetap tersebut (Riahi, 2012). a. Penetapan Metode Penyusutan Berdasarkan Pernyatan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 paragraf 57 menyatakan metode penyusutan yang dapat dipergunakan oleh pemerintah sebagai berikut: 1) Metode Garis Lurus (Straight Line Method) Penyusutan Per Periode, rumusnya: 2) Metode Saldo Menurun Ganda (Double Declining Balance Method) Tarif Penyusutan diperoleh dengan rumus : 3) Metode Unit Produksi (Unit of Production Method) Tarif Penyusutan diperoleh dengan rumus : 2.8. Prosedur Penyusutan dan Contoh Jurnal Berdasarkan Buletin Teknis Nomor 5 Tentang Akuntansi Penyusutan 1. Identifikasi Aset Tetap yang Dapat Disusutkan Langkah ini untuk meyakinkan bahwa Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau yang akan melaksanakan pencatatan penyusutan tidak akan memasukkan aset tetap berupa tanah dan konstruksi dalam pengerjaan sebagai aset tetap yang akan disusutkan. 2. Pengelompokan Aseta. Aset Berkelompok Penyusutan dapat dilakukan terhadap aset tetap secara individual.Akan tetapi, penyusutan dapat pula dilakukan terhadap sekelompok aset sekaligus.Hal ini tentu memerlukan pemahaman tentang cara-cara pengelompokan aset.contohnya : Peralatan komputer lengkap yang dibeli 1 (satu) paket yang terdiri dari LCD monitor, CPU, UPS, mouse, dan lain-lain. Kemudian peralatan dapur seperti panci, kuali, sendok dan garpu. Peralatan tersebut harus digunakan bersamaan peralatan lainnya, harganya pun biasanya sangat kecil jika dibeli terpisah, jadi untuk mempermudah di kelompokkan, 1 set kursi tamu bersama meja yang terbuat dari kayu jati.Terutama untuk peralatan yang memiliki kesamaan jenis, sifat dan kegunaan. b. Aset Individual Aset tetap yang bisa disusutkan sendiri, karena memiliki nilai perolehan yang cukup besar dan tidak tergantung pada peralatan lainnya dalam penggunaannya, misalnya : kendaraan dinas, mesin genset, dan lain-lain. 3. Penetapan Nilai Aset Tetap yang Wajar Aset tetap harus menyajikan nilai perolehan atau nilai wajar yang memiliki bukti seperti akte sertifikat tanah, bukti kwitansi pembelian, surat kuasa atau hibah. 4. Penetapan Nilai yang Dapat Disusutkan Oleh karena aset tetap milik pemerintah diperoleh bukan untuk tujuan dijual, melainkan untuk sepenuhnya digunakan sesuai tugas dan fungsi instansi pemerintah, maka nilai sisa/residu tidak diakui.Dengan demikian, setiap nilai aset tetap, baik yang bersifat individual maupun kelompok, langsung diakui sebagai nilai yang dapat disusutkan. 5. Penetapan Metode Penyusutan Sesuai dengan buletin teknis no. 5 tentang akuntansi penyusutan, dalam penetapan metode penyusutan, metode garis lurus adalah metode yang paling populer karena dirasakan paling sederhana.Yang paling dirasa rumit, adalah metode saldo menurun berganda. 2.9. Kerangka Pemikiran Berdasarkan latar belakang dan tinjauan pustaka yang diatas, maka peneliti mengindikasikan mekanisme dan karakteristik good governmentdalam hal ini dilihat dari penerapan kepatuhan perlakuan aset tetap terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor. 07. Menurut Idrus (2009:75) bahwa "Kerangka pikir adalah gambaran mengenai hubungan antar variabel dalam suatu penelitian, yang diuraikan oleh jalan pikiran menurut kerangka logis." Dari landasan teori yang telah diuraikan di atas, kemudian dapat digambarkan ke dalam kerangka teoritis yang disusun sebagai berikut: Gambar 2.1 Skema Kerangka Pemikiran Untuk membantu dalam memahami implementasi perlakuan aset tetap terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 dalam meningkatkan good government yang mempengaruhi kualitas dan kinerja laporan keuangan khususnya bagian aset tetap di neraca Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau maka diperlukan suatu kerangka pemikiran seperti gambar di atas. Analisisi penelitian ini dilakukan untuk melihat keseriusan pemerintah Indonesia dalam penerapan good government karena menyadari bahwa sangat pentingnya pelaporan keuangan yang akuntabilitas dan transparansi harus sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tetap) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010. 3. METODE PENELITIAN 3.1. Jenis Penelitian Dalam penelitian ini, penulis mengunakan metode deskriptif, yaitupenelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari suatu gejala yang ada dengan maksud memberikan penjelasan sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang adapada saat penelitian dilakukan serta untuk memperoleh gambaran tentang perlakuan akuntansi aset tetap yang diterapkan pada laporan Neraca Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau. Menurut Umar (2008) dalam Yani (2012) metode deskriptif bertujuan untuk menguraikan sifat dan karakteristik dari suatu fenomena tertentu. Jadi dalam penelitian dengan desain ini jangan melakukan kesimpulan yang terlalu jauh atas data yang ada karena tujuan dari desain ini hanyalah mengumpulkan fakta dan menguraikannya secara menyeluruh dan teliti sesuai dengan persoalan yang akan dipecahkan. 3.2. Sumber Data Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah: Data Primer, yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari sumber datanyaData Sekunder, yaitu data yang bersumber dari berbagai referensi berupa literatur atau buku dan dokumen-dokumen yang ada serta tersedia ditempat penelitian didalamnya termasuk Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan 3.2.1.Cara Pengumpulan Data a. Penelitian Kepustakaan (Library Reasearch) Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data sekunder dan untuk mengetahui indikator-indikator dari variabel yang diukur. b. Penelitian Lapangan (Field Research) Yaitu cara pengumpulan data dengan mengadakan penelitian langsung pada objek yang diteliti untuk kemudian dipelajari, diolah dan dianalisis. 3.2.2. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. 3.3. Tahapan Penelitian Tahapan-tahapan analisis data dalam penelitian ini sesuai dengan analisis data kualitatif model Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2010:91), yaitu sebagai berikut: Pengumpulan data, Reduksi data, Penyajian data, Pengambilan keputusan atau verifikasi, 3.4. Alat Analisis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010.Lampiran Kedua.Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap.Bulletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 05 tentang Akuntansi Penyusutan.Wawancara 4. Hasil Penelitian 4.1. Implementasi Perlakuan Akuntansi Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07 (Akuntansi Aset Tepat) Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 yang berbasis akrual menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 yang berbasis kas menuju akrual, berarti Standar Akuntansi Pemerintah telah mulai menggunakan basis akrual, akan tetapi pemerintah memberi 5 tahun masa transisi sebagai penyesuaian dan pembelajaran pemerintah untuk beralih ke basis akrual. Setelah 5 tahun maka semua entitas pemerintahan harus menggunakan basis akrual secara penuh pada laporan keuangannya. 4.2. Analisa Terhadap Laporan Inventaris Dan Neraca Tahun 2013 dan 2014 Laporan inventaris Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupeten Sanggau, sesuai dengan fokus utama dari penelitian ini adalah mengenai penyusutan aset tetap, berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah nomor 07 dan Buletin Teknis 05 yang mengatur tentang Akuntansi Penyusutan Aset Tetap, tetapi berdasarkan laporan inventaris tahun anggaran 2013 dan 2014 yang dibuat oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupeten Sanggau dapat dilihat bahwa aset tetapnya tidak disusutkan dan sehingga jumlah nilai dari aset tetapnya selalu meningkat tiap tahunnya. 4.3. Klasifikasi Aset Tetap Pengklasifikasian aset tetap oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07, aset tetap dineraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana dirinci dalam penjelasan berikut ini: TanahPeralatan dan MesinGedung dan BangunanJalan, Irigasi, dan JaringanAset Tetap LainnyaKonstruksi Dalam Pengerjaan A. a. b. 4.4. Penyusutan Aset Tetap Berdasarkan penelitian yang saya lakukan di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau maka didapatkan bahwa metode yang digunakan dalam penyusutan aset tetap adalah metode garis lurus (straight line method) untuk setiap pos akun aset tetap. Rumus metodegaris lurus adalah sebagai berikut : 4.5. Analisa Untuk Kebijakan Akuntansi Aset Tetap di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau Kebijakan Akuntansi Aset Tetap yang digunakan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau adalah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesiaNomor 219/PMK.05/2013TentangKebijakan Akuntansi Pemerintah. 4.6. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tepat) Di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau 1. Penetapan Metode Penyusutan Sesuai dengan Buketin Teknis nomor 5 tentang akuntansi penyusutan, dalam penetapan metode penyusutan, metode garis lurus adalah metode yang paling populer karena dirasakan paling sederhana. 2. Pengungkapkan Penyusutan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Paragraf 79 PSAP 07 menyatakan bahwa informasi penyusutan yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan adalah : 1) Nilai penyusutan 2) Metode penyusutan yang digunakan 3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan 3. Perhitungan dan Jurnal Penyusutan Dalam contoh perhitungan penyusutan penulis mengambil sampel aset tetap yang akan disusutkan berupa aset tetap yang memiliki nilai yang sangat besar sehingga sangat berpengaruh dan juga aset tetap yang mudah rusak atau usang. 1. Kendaraan Dinas Roda Empat, Toyota Fortuner V A/T Tahun Perolehan 2014 Nilai perolehan Rp 534.613.415,32 Umur manfaat 8 tahun Berdasarkan nilai perolehan maka dapat di hitung penyusutan berdasarkan metode garis lurus untuk kendaraan dinas roda empat dengan rumus sebagai berikut: Penyusutan = = Rp 66.826.676,92 Berdasarkan hasil olahan data pada tabel 4.1 dapat dilihat bahwa dengan penyusutan tiap tahunnya sebesar Rp 66.826.676,92 yang didapat dari harga perolehan Toyota Fortuner V A/T, yaitu Rp 534.613.415,32 dibagi masa manfaat yaitu 8 tahun, maka nilai bukunya akan habis pada tahun 2022.Jurnal untuk mencatat penyusutan: Diinvestasikan dalam aset tetap Akumulasi penyusutan – Rp 66.826.676,92 Kendaraan Dinas Toyota Fortuner V A/T Rp 66.826.676,92 2. Unit Transceiver SSB Stational dan E2210ry (Alat Komunikasi) Tahun Perolehan 2013 Nilai Perolehan Rp 125.637.576,49 Umur manfaat 4 tahun Berdasarkan nilai perolehan maka dapat di hitung penyusutan berdasarkan metode garis lurus untuk alat berupa Unit Transceiver SSB Stational dan E2210ry (Alat Komunikasi) dengan rumus sebagai berikut: Penyusutan = = Rp 31.409.394,2 Berdasarkan hasil olahan data pada tabel 4.2 dapat dilihat bahwa penyusutan Unit Transceiver SSB Stational dan E2210ry (Alat Komunikasi), dengan biaya penyusutan makin menurun dari tahun ke tahun, akuntansi penyusutan untuk akhir tahun 2018 yaitu Rp 0 pada akhir masa manfaat dilakukan penyesuaian penyusutan sesuai dengan nilai buku terakhir. Jurnal untuk mencatat penyusutan: Diinvestasikan dalam aset tetap Akumulasi penyusutan – Rp 31.409.394,12 Unit Transceiver SSB Stational dan E2210ry Rp 31.409.394,12 3. PC Unit Tahun Perolehan 2013 Nilai Perolehan Rp 58.537.347,37 Umur manfaat 4 tahun Berdasarkan nilai perolehan maka dapat di hitung penyusutan berdasarkan metode garis lurus untuk alat berupa pc unit dengan rumus sebagai berikut: Penyusutan = = Rp 14.634.336,8 Berdasarkan hasil olahan data pada tabel 4.3 dapat dilihat bahwa dengan penyusutan tiap tahunnya sebesar Rp 14.634.336,84 yang didapat dari harga perolehan PC Unit, yaitu Rp 58.537.374,69 dibagi masa manfaat yaitu 4 tahun, maka nilai bukunya akan habis pada tahun 2018.Jurnal untuk mencatat penyusutan PC Unit tahun pertama sampai tahun kelima adalah Diinvestasikan dalam aset tetap Akumulasi penyusutan – Rp 14.634.336,84 PC Unit Stational dan E2210ry Rp 31.409.394,12 4.7. Faktor-faktor Belum Diterapkannya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tepat) Di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau Faktor-faktor yang mempengaruhi belum diterapkannya akuntansi penyusutan aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau adalah sebagai berikut: a. Faktor Internal1. Menganggap belum wajib menggunakan basis akrual Adanya masa transisi untuk mempelajari hal-hal yang terdapat pada basis akrual mengakibatkan belum diwajibkan menggunakan basis akrual tersebut, seharusnya dimulai dari sekarang untuk mempelajari hal-hal yang terdapat pada basis akrual, agar pada saat wajib menggunakan basis akrual Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau sudah dapat beralih ke basis akrual. 2. Akuntansi penyusutan dipandang sebagai hal yang rumit Belum adanya Standar umum yang baku dan jelas terhadap penentuan masa manfaat terhadap suatu aset tetap yang membuat bingung untuk menerapkan akuntansi penyusutan serta belum adanya software atau aplikasi yang dapat mempermudah melakukan penyusutan. 3. Kualitassumber daya manusia yang belum memadai Persoalan ini sangat mendasar mengingat mekanisme perekrutan Pegawai Negri Sipil yang masih terpusat, meskipun kewenangan untuk pelaksanaan program peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ada di pemerintah daerah. Apalagi dengan adanya pemekaran daerah, hal ini menjadi persoalan tersendiri ketika Sumber Daya Manusia yang terbatas kemudian harus dibagi lagi. Kesiapan Sumber Daya Manusiasangat penting karena instansi kita masih kurang tenaga ahli akuntansi. Kemudian secara sarana dan prasarana masih perlu dipersiapkan untuk menuju Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. b. Faktor Eksternal Kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang peraturan-peraturan yang menyangkut akuntansi baik itu penerapan akuntansi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah maupun penyusutan yang terjadi pada aset tetap yang dimiliki oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau.Kurangnya pelatihan terhadap tenaga pencatatan aset dari instansi-instansi pemerintah dan sosialisasi yang masih kurang memadai. 4.8. Dampak Diterapkannya Penyusutan Aset Tetap Terhadap Penyajian Laporan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupeten Sanggau Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah berbasis akrual dapat berdampak pada jangka waktu penyelesaian dan penyampaian laporan keuangan serta dapat berpengaruh terhadap jangka waktu pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan mengingat laporan yang harus disiapkan lebih banyak dari Sistem Akuntansi Pemerintah sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Bagi sebagian besar instansi pemerintah, penyusutan adalah unsur beban operasi yang terbesar, sehingga patut diakuntansikan dan dilaporkan sebagai beban operasional. Bagi pemerintah yang bukan merupakan entitas bermotif laba, pertanggungjawaban penyajian aset tetap merupakan akuntabilitas utama. Pada bulletin teknis 05 tentang akuntansi penyusutan, besarnya penyusutan setiap tahunnya dicatat dalam neraca dengan menambah nilai akumulasi penyusutan dan mengurangi ekuitas dana dalam akun diinvestasikan dalam aset tetap. Ilustrasi penyajian nilai perolehan aset, akumulasi penyusutan dan nilai buku aset tetap dalam neraca sebagian pada buletin teknis nomor 05 tentang akuntansi penyusutan adalah sebagai berikut : Aset Tetap Tanah xxx Peralatan dan Mesin xxx Gedung dan Bangunan xxx Jalan, Irigasi, dan Jaringan xxx Aset Tetap Lainnya xxx Akumulasi Penyusutan (xxx) Nilai buku Aset xxx Konstruksi dalam Pengerjaan xxx Total Aset Tetap xxx Jika Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam laporan keuangannya menerapkan penyusutan dan menyajikan akumulasi penyusutan sekaligus nilai perolehan aset tetap akan berdampak nilai buku aset tetap sebagai gambaran dari potensi manfaat yang masih dapat diharapkan dari aset yang bersangkutan dapat diketahui. Karena neraca yang tidak overstate, dimana lebih besar dari yang seharusnya, misalkan kendaraan dinas yang dibeli 5 tahun yang lalu dicatat nilainya sama setiap tahunnya padahal performa dan fisik kendaraan tersebut telah usang, sehingga menfaatnya telah berkurang seiring waktu dan pemanfaatannya. Penyusutan juga dapat membantu dalam membuat kebijakan yang berkenaan dengan pengelolaan aset tetap, karena tiap tahunnya pemeliharaan untuk aset tetap berupa mesin akan berbeda. Penyusutan di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau bukan untuk penciptaan dana pembelian aset tetap baru, namun sisa tahun ekonomis aset tetap yang baru akan menjadi pengingat bahwa manfaatnya akan habis dan lebih efektif dan efisien jika diganti yang baru. 5. Kesimpulan dan Saran 5.1. Kesimpulan 1. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tepat)Walaupun telah melakukan pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, dan pencatatan aset tetap secara benar, namun Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau belum menerapkan akuntansi penyusutan. Jadi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau belum melakukan penerapan akuntansi penyusutan terhadap aset tetap yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang tertuang di dalam Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07. Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau belum menerapkan akuntansi penyusutan aset tetap baik pada laporan inventaris maupun neracanya namun untuk pengakuan dan pengklasifikasian aset tetap sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07.Terdapat perbedaan antara jumlah total pada akun di pos akun tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan serta jalan, jaringan dan instalasi antara neraca dan laporan inventaris dikarenakan adanya salah perhitungan dan ada aset-aset yang rusak berat yang tidak dapat digunakan secara permanen sehingga aset tetap tersebut harus dipindahkan ke kelompok aset lain-lain atau telah dilakukan penghapusbukuan yang telah disetujui pejabat terkait terhadap aset tetap yang nilainya telah disusutkan seluruhnya tetapi masih belum dikeluarkan dari laporan inventaris.2. Faktor yang mempengaruhi belum diterapkannya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tepat) Di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau.a. Faktor InternalMenganggap Belum Wajib Menggunakan Basis Akrual Adanya masa transisi untuk mempelajari hal-hal yang terdapat pada basis akrual mengakibatkan belum diwajibkan menggunakan basis akrual tersebut, seharusnya dimulai dari sekarang untuk mempelajari hal-hal yang terdapat pada basis akrual, agar pada saat wajib menggunakan basis akrual Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau sudah dapat beralih ke basis akrual. Akuntansi Penyusutan dipandang sebagai hal yang Rumit Belum adanya Standar umum yang baku dan jelas terhadap penentuan masa manfaat terhadap suatu aset tetap yang membuat bingung untuk menerapkan akuntansi penyusutan serta belum adanya software atau aplikasi yang dapat mempermudah melakukan penyusutan. KualitasSumber Daya Manusia yang Belum Memadai Persoalan ini sangat mendasar mengingat mekanisme perekrutan Pegawai Negri Sipil yang masih terpusat, meskipun kewenangan untuk pelaksanaan program peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ada di pemerintah daerah. Apalagi dengan adanya pemekaran daerah, hal ini menjadi persoalan tersendiri ketika Sumber Daya Manusia yang terbatas kemudian harus dibagi lagi. Kesiapan Sumber Daya Manusiasangat penting karena instansi kita masih kurang tenaga ahli akuntansi. Kemudian secara sarana dan prasarana masih perlu dipersiapkan untuk menuju Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. c. Faktor Eksternal Kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang Peraturan-peraturan yang menyangkut akuntansi penyusutan. Kurangnya pelatihan terhadap tenaga pencatatan aset dari instansi-instansi pemerintah dan sosialisasi yang masih kurang memadai. DAFTAR PUSTAKA Bastian, Indra. Sistem Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Salemba Empat. Jakarta: 2011.Beams, Floyd A. et.al. Akuntansi Lanjutan. Edisi Kedelapan. Indeks. 2007.Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 05. Penyusutan Aset Tetap. Komite Estándar Akuntansi Pemerintah. Jakarta: 2007.Halim, Abdul. Akuntansi Keuangan Daerah, Akuntansi Sektor Publik. Penerbit. Salemba Empat. Jakarta: 2010.Halim, Abdul dan Kusufi, Muhammad Syam. Akuntansi Sektor PublikAkuntansi Keuangan Daerah. Edisi 4. Penerbit Salemba Empat. Jakarta: 2012.Horngren dan Harrison. Akuntansi Edisi Ketujuh Jilid 1, Penerbit Erlangga. 2007.Idrus, Muhammad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial. Penerbit Erlangga. Yogyakarta: 2009.Mulyadi. Auditing Edisi 6. Penerbit Salemba Empat. Jakarta: 2008. Nordiawan, Deddy dan Ayuningtyas Hertianti. Akuntansi Sektor Publik Edisi 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta: 2011.Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi pemerintahan. 2010.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.05/2013. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap. Jakarta: 2013.Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor. Lampiran II. 08 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Akuntansi Aset Tetap (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07). Jakarta: 2010.Putra, Andi Sanjaya. Analisis Penerapan Akuntansi Aset Tetap Sesuai PSAP No. 07 Pada Lembaga Teknis Daerah (LTD) Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013.Skripsi. Pontianak: Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura. 2014.Riahi, Ahmed dan Belkaoui. Accounting Theory Edisi 5. Penerbit Salemba Empat. Jakarta: 2012.Rudianto. Pengantar Akuntansi. Penerbit Erlangga. Jakarta: 2012.Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Penerbit Alfabeta. Bandung: 2010.Yani, Ida. "Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui aplikasi SIMBADA berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak".Skripsi. Pontianak: Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura. 2012.