The number of cases of money laundering in Indonesia certainly forces the government to tighten even more surveillance of suspicious transactions. Money laundering is often said to be a syndicate because the series is very organized, namely the perpetrators of these crimes each have the duty to disguise the proceeds of crime to be as if their legitimate assets. This money laundering research was conducted to determine the law enforcement of money laundering with narcotics crimes using secondary data, namely library materials and decisions with normative jurudical research types. TPPU has been regulated in Law No. 8 of 2010 concerning the prevention and eradication of money laundering, and narcotics law as an original crime, this law is expected to be able to guarantee justice and legal certainty and effectiveness in returning assets from the money laundering proceeds .
Money laundering is an issue that is difficult to prove, Money laundering is often done by utilizing the services or facilities provided by banks. In Indonesia there is no standard provision of customer data so that the money put in the bank is very likely the result of a crime and money laundering activities. Money laundering, in addition very harmful to society, is also very detrimental to the state, because it can affect or damage the national economy or the financial stability of the country with the escalation of crime. The instrument is an institution for preventing and combating money laundering is the institutional organization center for financial transaction reports and analysis center (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)) by the government, as mandated by the enactment of Act No. 8 of 2010 on the prevention and combating money laundering. Then can be formulated banking in Bali on how to help PPATK preventing money laundering and is the barriers faced by banks in helping PPATK in preventing money laundering and how mitigation efforts that have been made. This research use juridical empirical research method to discuss the issue. Then last it can be concluded that position banks in Bali assisting PPATK preventing money laundering optimally performed by the bank by way of coordinating with related institutions such as the PPATK,KPK,BAPEPAM LK and the obstacles encountered by banks in helping PPATK in preventing money laundering is the provision of banking secrecy and banking policies allow a person to save money in a bank in the country by using a pseudonym, weak law enforcement, and the lack of public awareness.
This paper reviews decision Number 1595 K/Pid.Sus/2020 dated May 28, 2020, regarding the case of the defendant Kang Hoke Wijaya (commissioner of Hosian Sejati corporation). In their decision, the panel of judges at the cassation level overturned the decision of the previous level court which only imposed the crime of "continuous embezzlement in office" into a criminal offense of "continuous embezzlement in office and money laundering (TPPU)". The purpose of this research is to identify and analyze the responsibility of the commissioner for embezzlement in office from the perspective of money laundering. The research method used a normative juridical with legislation and case approach in the form of court decisions that have legally binding. The research concluded that the panel of judges at the cassation level was correct in their decision, as stipulated and threatened with criminality in Article 374 of the Criminal Code in conjunction with Article 64 paragraph (1) of the Criminal Code and Article 3 of Law Number 8 of 2010, where the defendant had committed a crime of money laundering for the proceeds of the crime of embezzlement in his position as a commissioner of Hosian Sejati corporation. The authority and responsibility of the defendant as a commissioner and holder of 60% of the company's shares do not constitute legality for the defendant in committing money laundering. The subject of responsibility for the crime of money laundering is not only borne by the defendant as an individual but can also be a collective responsibility of the corporation as a community. Keywords: Accountability, Embezzlement in Office, Money Laundering
AbstractThis study concentrates on how a professional could be considered as assistant in conducting money laundering in the matter of cutting-off the nexus between the assets in money laundering and its owner, and its role in preventing money laundering. Commonly, it is known as a gatekeeper. It has been stated in model legislation on money laundering and financing of terrorism for civil law country but not in Law Number 8 of 2010 in Indonesia. After researching on the urgency and comparison in other States there are some reasons about why Indonesia should adopt gatekeeper concept. One of them isthe fact of the existence of gatekeeper in current money laundering cases. IntisariPenelitian ini berpusat pada bagaimana profesi seseorang dapat menjadi bagian dari pencucian uang karena memutus aliran antara uang hasil pencucian uang dan pemiliknya dan juga keterlibatannya dalam pencegahan pencucian uang (gatekeeper). Ini telah diatur dalam model legislation on money laundering and financing of terrorism for civil law country tapi tidak dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Fakta menunjukan gatekeeper sudah ada dibeberapa kasus pencucian uang.
Money laundering criminal acts are referred to as follow-up crimes and follow-up actions, money laundering is a follow-up action that is continued or an original crime (predicate crime) while the follow-up perpetrator of the findings of a large fund that appears to be clean or lawful , using sophisticated, creative and complex methods The purpose of deciding on this Test is, namely; First, the Current Criminal Law Policy Can Overcome Money Laundering in Indonesia, Secondly, Constraints that back down in the Criminal Law Policy in overcoming Money Laundering in Indonesia.This type of research can be classified in the type of Normative Law research. Data collection in this study uses library research methods (library research) or documentary studies that is by using documentary studies or library materials both from print, automatic and books that discuss with this legal research, data sources used, primary data, secondary data and tertiary data, data collection techniques in this study with library studies.From the results of the study there are two main things that can be concluded. First, criminal law policy in the renewal of criminal law in the field of money laundering crimes that focuses on the policy formulation of criminal acts, criminal liability, and criminal sanctions In other words, renewal of criminal law requires the existence of research and thinking on a central problem and very fundamental and strategic in formulated in a statutory regulation. Criminal law policy in the framework of overcoming money laundering crimes can be formulated as an effort to make and form regulations on criminal law in the future effectively and efficiently. Second, Constraints in dealing with money laundering crimes in addition to the Constraints of the Financial Transaction Analysis Center (PPATK), Banking constraints, Police Investigator Constraints and lack of coordination between other law enforcement officers in carrying out money laundering and government efforts to overcome obstacles - these obstacles. In carrying out their respective roles synergies between these institutions are needed to prevent and eradicate money laundering crimes that apply effectively, Suggestion the author, first, It is expected that in money laundering regulations, the government is expected to be more assertive in formulating criminal acts, criminal liability, sanctions or penalties so that money laundering criminals feel more afraid, this is to reduce future money laundering crimes, Secondly, It is hoped that banks will implement a single Idenity number system so that banks can obtain the identity of service users and avoid fake identity users to use with the aim of conducting money laundering.Keywords: Legal Policy - Eradication - Crime - Money Laundering
ABSTRACT This thesis discusses the Asset Confiscation of Crime Result by Police Investigator in Relation With the Implementation of Law Number 8 Year 2010 About Prevention And Eradication Of Money Laundering Crime (Case Study Ditreskrimsus Polda Kalbar). From the results of this thesis research obtained the conclusion that the Application of Asset Confiscation of Results of Crime By Police Investigator In Relation With The Implementation of Law Number 6 Year 2010 About Prevention And Eradication Of Money Laundering At Ditreskrimsus Polda Kalbar. The Special Criminal Investigation Directorate (Ditreskrimsus) of West Kalimantan Regional Police is the main task force element at Polda level under Kapolda. Ditreskrimsus is in charge of conducting special investigations and investigations of crime, coordination, operational supervision, and administration of PPNS investigation in accordance with the provisions of legislation. Refers to the provisions of the Criminal Procedure Code that the investigation of a crime can be done by a POLRI investigator and a certain PPNS, in principle the POLRI has the authority mandated by law to conduct investigation of all criminal offenses both in the Criminal Code and special offenses The Criminal Code includes an investigation into the crime of Money Laundering as a Special Criminal Act. As an investigator in money laundering crime, the Police may recover the assets of money laundering proceeds with the powers of the Police in the legislation, such as confiscation to serve as evidence. Implementation of Asset Confiscation of Criminal Result by Police Investigator in Relation to the Implementation of Law Number 6 Year 2010 on Prevention and Eradication of Money Laundering Crime in the future. The prevention and eradication of Money Laundering Crime in the future is based on the description above, seen the need to reconstruct the criminal law system in Indonesia by regulating the seizure and seizure of proceeds and instruments of criminal acts in a law. Such arrangements should be comprehensive and must be integrated with other arrangements for the legislation to be drafted can be implemented effectively and able to provide legal certainty and legal protection to the public. The arrangement must also be in line with the prevailing international arrangements to facilitate the Indonesian government in seeking cooperation assistance from other governments based on good relationships based on the principle of reciprocity. Currently the Ministry of Justice and Human Rights has drafted the Draft Law (RUU) Deprivation of Criminal Assets. Based on the consideration in the Bill, the existing systems and mechanisms concerning the seizure of criminal assets at present have not been able to support fair law enforcement efforts and improve the welfare of the people as mandated by the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia and clear and comprehensive arrangements On the management of deprived assets will promote the establishment of professional, transparent and accountable law enforcement. Keywords: Asset Confiscation, Results, Crime, Police Investigator. ii ABSTRAK Tesis ini membahas Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Oleh Penyidik Polri Dalam Kaitannya Dengan Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Ditreskrimsus Polda Kalbar). Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa Penerapan Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Oleh Penyidik Polri Dalam Kaitannya Dengan Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Ditreskrimsus Polda Kalbar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. mengacu ketentuan KUHAP terlihat bahwa penyidikan terhadap suatu tindak pidana dapat dilakukan oleh penyidik POLRI dan PPNS tertentu, pada prinsipnya POLRI mempunyai wewenang yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana baik tindak pidana yang diatur didalam KUHP maupun tindak pidana khusus di luar KUHP termasuk di dalamnya penyidikan terhadap tindak Pidana Pencucian Uang sebagai suatu Tindak Pidana Khusus. Sebagai penyidik dalam tindak Pidana Pencucian Uang, Polri dapat melakukan pengembalian aset hasil tindak Pidana Pencucian Uang dengan kewenangankewenangan yang dimiliki Polri dalam perundang-undangan, diantaranya melakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti. Penerapan Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Oleh Penyidik Polri Dalam Kaitannya Dengan Penerapan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di masa yang akan datang. Adapun pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di masa yang akan datang ialah berdasarkan uraian di atas, terlihat adanya kebutuhan untuk merekonstruksi sistem hukum pidana di Indonesia dengan mengatur mengenai penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana di dalam suatu undang-undang. Pengaturan tersebut selain harus komprehensif juga harus terintegrasi dengan pengaturan lain agar undang-undang yang akan disusun bisa dilaksanakan secara efektif dan mampu memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pengaturan tersebut juga harus sejalan dengan pengaturan yang berlaku umum di dunia internasional untuk memudahkan pemerintah Indonesia dalam meminta bantuan kerjasama dari pemerintahan negara lain berdasarkan hubungan baik dengan berlandaskan prinsip resiprositas. Saat ini Kementerian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Berdasarkan pertimbangan dalam RUU tersebut, bahwa sistem dan mekanisme yang ada mengenai perampasan aset tindak pidana pada saat ini belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan aset yang telah dirampas akan mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kata Kunci : Penyitaan Aset, Hasil, Tindak Pidana, Penyidik Polri.
Money laundering is a series of actions that was done to hide or disguise the original process of criminal act (illegal money) from government or other competent authority. it is a crime that has characteristic of transnational, money laundering have an impact on economic stability of a country. this research is normative legal research, which include as a type of research that examines statutory rule or norm from certain legal force. This research supported by constitution Number 8/2010 concerning on the Prevention and Eradication of Crime for Money Laundering. This research began with the decision of East Jakarta District Court Number 605/Pid.B/2009/PN.Jkt.Tim which stated that the defendant Sudjatmiko was found not guilty of committing money laundering, however after the cassation applicant/public prosecutor was filed a cassation request, an appeal was filed. This decision was accepted by the Panel of Judges for Supreme Court and sentenced the defendant Sudjatmiko to 6 (six) years in prison (Decision Number 383K/Pid.Sus/2017). Based on the research analysis, it turned out that judex facti did not apply the law of evidence as intended in articles 183, 184 to 189 on The Code of Criminal Procedure.
Abstrask. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan money laundry pada game online di Indonesia, bagaimana modusnya, game apa saja yang disinyalir menjadi pusat money laundry, tindak pencegahannya dan kesadaran pemerintah maupun perusahaan game dalam menilai tindak pidana pencucian uang dalam game online. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan kajian dari berbagai literatur. Hasilnya menunjukkan bahwa tindak pidana pencucian uang melalui game online sudah banyak dilakukan di indonesia maupun berbagai negara, hal ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dan kontrol yang ketat juga belum adanya regulasi yang serius dalam mencegah Money laundry game online ini. Abstract. This study aims to examine the development of money laundry in online games in Indonesia, how is the mode, what games are supposed to be the center of money laundry, prevention and awareness of the government and game companies in assessing money laundering in online games. Data collection methods in this research are documentation and study of various literatures. The results show that the crime of money laundering through online games has been widely carried out in Indonesia and various countries, this can occur because of the lack of strict supervision and control as well as the absence of serious regulations in preventing this online money laundering gameKata kunci : Pencucian uang, Game onlineKeywords: money laundry; game online;
ABSTRAKMoney laundering (Pencucian uang) merupakan salah satu aspek dari perbuatan kejahatan, yang merupakan salah satu dampak dari perkembangan teknologi di bidang transaksi keuangan dan berkaitan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer atau mengkonversikannya ke bank atau valuta asing sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana kotor tersebut.Kemajuan sistem cyberspace (internet), dapat menyuburkan praktek money laundering dimana pembayaran melalui bank secara elektronik (cyberpayment) dapat dilakukan. Begitu pula seseorang pelaku money laundering bisa mendepositokan uang kotor (dirty money, hot money) kepada suatu bank tanpa mencantumkan identitasnya.Upaya penanggulangan pencucian uang dapat ditempuh, Pertama, berupa langkah-langkah kriminalisasi dan peningkatan pengaturan acara pidana hingga kepada perluasan yurisdiksi (extra territorial jurisdiction) dan bersentuhan langsung daengan sistem peradilan pidana. Kedua, melalui langkah preventif dengan meningkatkan kewapadaan lembaga keuangan, meningkatkan peranan financial intelegence dan supervisory authority, dan termasuk di dalam langkah ini dengan membentuk kerjasama internasional, sehingga permasalahan yang diteliti: Bagaimana latar belakang Indonesia menjadi sebuah negara yang ikut beperan serta dalam memerangi tindak pidana pencucian uang?; Bagaimanakah kebijakan hukum Kriminal di Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang? Dan Masalah-masalah apa yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan menghadapi kejahatan pencucian uang Kebijakan kriminal perlu dilakukan sebagai langkah pengaturan dalam hukum pidana. Kebijakan kriminal (criminal policy) adalah usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan. Politik kriminal ini merupakan bagian politik penegakan hukum dalam arti luas. Pencucian uang sebagai suatu aktivitas yang menimbulkan kerugian, yakni kerugian ekonomi antar negara,selain pula memicu aktivitas yang illegal. Begitu besar angka pencucian uang di seluruh dunia telah memperlihatkan pentingnya dilakukan kriminalisasi pencucian uang.Suatu langkah penting dari kebijakan pemidanaan ialah dengan memformulasi sistem-sistem menjadi bagian dari hukum pidana. Formulasi sistem demikian mengarah kepada prinsip keseimbangan kepentingan yang dikenal dengan daad-daderstraafrecht. Secara kebijakan hukum pidana, dikenal pembaruan dan ekstensifikasi asas legalitas, yang berkembang dari asas legalitas yang bersifat formil ke asas legalitas yang bersifat materiel.Tindak Pidana Money laundering diatur dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2002 dan diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 ditemukan beberapa kelemahan sehingga memerlukan formulasi ulang yang dikenal dengan kebijakan kriminal karena kegiatan pencucian uang tidak terbatas pada skala nasional saja, namun sudah memasuki wilayah regional, trans-nasional ataupun internasional.ABSTRACTMoney laundering ( Money laundrying) be one of aspect from badness deed, which is one of impact of technological development in monetary transaction area and relates to background from acquirement a number of moneys that is in character dark, illicit or dirty, then a number of this dirty moneys then is managed with certain activitys like by forming business, transfers or converts it to bank or foreign currency as step of eliminate background from the dirty fund.Progress of system cyberspace ( internet), can fertilize practice of money laundering where payment through bank in electronic ( cyberpayment) can be done. So also perpetrator someone money laundering dirty money deposit can ( dirty money, hot money) to a bank without mentioning its(the identity.Effort penanggulangan of money laundrying can be gone through, Firstly, in the form of kriminalisation stages;steps and improvement of arrangement of event of finite crime to jurisdiction extension ( extra territorial jurisdiction) and comes into contact with direct with crime system of judicature. Second, through step of preventif by increasing kewapadaan financial institution, increases role of financial intelegence and supervisory authority, and is including in stepping this by forming international cooperation, so that problems that is accurate: What reasoning of Indonesia becomes a state is following beperan and in fighting money laundrying crime?; How policy of law Kriminal in Indonesia in overcoming money laundrying crime? And Problems what becoming resistor in execution faces money laundrying badness ?Criminal policy need to be done as step of arrangement in criminal law. Criminal policy ( criminal policy) be rational business to overcome badness. This political crime is part of politics straightening of law in meaning of wide. Money laundrying as an activity generating loss, namely economic loss between negara,selain also triggers activity which illegal. Money laundrying number so big in the world has showed the importance of done [by] kriminalisation of money laundrying.An important step from policy of crime is with formulation of systems becomes part of criminal law. formulation of System that way leads to importance balance principle recognized as daad-daderstraafrecht. In criminal law policy, recognized renewaland ekstensifikasi legality ground, is growing from legality ground having the character of formal to legality ground having the character of materiel.Crime Money laundering arranged in inviting No 15 The year 2002 and changed with invitors No 25 The year 2003 found [by] some weakness causing requires re-formulation recognized as criminal policy because activity of unlimited money laundrying at national scale only, but has entered region regional, trans-nasional or international.
In: Forthcoming in Journal of Indonesia Corruption Watch, 'Pemberantasan Kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang yang Dilakukan Korporasi di Sektor Kehutanan', 2013
During the Covid-19 Pandemic, weak monitoring and evaluation have opened greater opportunities for money laundering and, in general, corruption cases. The Indonesian Survey Institute revealed data, which exposes an increase of 39.6% of the public's perception regarding the scale of corruption cases during the pandemic. This survey is in line with the data of the Indonesian Corruption Watch mentioning 169 corruption cases during the first period of 2020. In the era of economic and health crises, corruption surely may provide greater impact and damage to the state governance and community activities. This study aims to measure the optimization of actual efforts to counter corruption during the Covid-19 Pandemic. It is a descriptive-qualitative with literature study to reveal facts. The method is in line with the use of information management activities carried out by formal and non-formal institutions during the Covid-19 pandemic. The target population is state institutions or government agencies that act as law enforcers to counter money laundering or, in general, corruption. The target population covers them who have specialization to operate tasks dealing with corruption crimes. The study shows that there have been many programs and synergies carried out by law enforcers and the government. However, they have not been able to mitigate and to eradicate corruption. Therefore, for the purpose of improvement, the parties need to adjust monitoring and evaluation system with the Covid-19 Pandemic conditions.Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di era Pandemi Covid-19, Sudah Optimalkah?AbstrakLemahnya monitoring dan evaluasi pada era pandemi covid-19 ternyata membuat tingginya peluang tindak pidana pencucian uang utamanya dari segi kasus korupsi. Signifikansi ini dibuktikan dari data Lembaga Survei Indonesia yang menunjukkan peningkatan sebanyak 39,6 % dari persepsi masyarakat yang menyatakan tingginya kasus korupsi selama pandemi. Survei ini ternyata juga sejalan dengan data 169 kasus korupsi yang terjadi selama periode I tahun 2020 oleh Indonesian Corruption Watch. Tindak pidana korupsi yang terjadi pada era krisis ekonomi dan kesehatan selama pandemi covid telah merugikan aktivitas tata kelola negara dan masyarakat sehingga penelitian ini ingin mendalami bagaimana sebenarnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi selama pandemi Covid-19, apakah telah optimal atau belum? Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan studi pustaka untuk melihat fakta empiris di lapangan. Hal tersebut juga sejalan dengan pemanfaatan kegiatan pengelolaan informasi yang dilakukan oleh lembaga dan lembaga negara pada saat pandemi Covid-19. Populasi sasaran teoritis adalah lembaga negara atau lembaga pemerintah yang bertindak sebagai penegak hukum tindak pidana pencucian uang. Populasi sasaran operasional mengkhususkan diri pada divisi tertentu yang bertugas menangani kejahatan pencucian uang. Hasil studi menunjukkan bahwa sudah banyak program dan sinergi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan pemerintah namun belum mampu memitigasi dan memberantas tindak pidana pencucian uang secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembenahan sistem monitoring dan evaluasi untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19.Kata Kunci: covid-19, korupsi, optimalisasi.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n1.a4
Globalisasi sebagai isu kontroversial telah menciptakan celah besar dalam kehidupan politik negara, menghancurkan budaya lokal, serta merobek sekat antar negara. Ancaman terhadap kehidupan manusia akibat globalisasi juga semakin beragam, tidak hanya datang dari perang besar atau nuklir, tetapi juga dari kekuatan radikal yang berkembang di masyarakat dan melahirkan terorisme. Sementara dampak globalisasi terhadap ekonomi dunia adalah: kemiskinan dan kesenjangan global, krisis pangan dunia, pencucian uang. Dampak globalisasi terhadap cara berpikir orang adalah: adanya solidaritas virtual, munculnya gerakan perempuan transnasional. Globalisasi juga mempengaruhi ideologi dan dakwah. Dampak terhadap dunia dakwah adalah: mengubah paradigma dakwah dan mempersiapkan da'i dalam berkhotbah di era yang sudah sangat maju, maka da'i harus memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatan dakwah. Era globalisasi telah menyatukan dimensi sosial, ekonomi, politik, keamanan, budaya dan lingkungan melalui proses integrasi, interkoneksi dan ketergantungan. Oleh karena itu, masalah yang muncul tidak hanya semakin kompleks tetapi melintasi batas-batas nasional (transnasional) dan akibatnya mempengaruhi dan menyebabkan dampak yang tidak dapat dihindari bagi semua warga dunia. Kata kunci: Globalisasi, Negara, Hubungan, Da'wah.
Kejahatan narkoba memiliki daya rusak yang sangat tinggi terhadap bangsa demikian halnya dengan korupsi. Sehingga dua kejahatan itu memungkinkan untuk dihukum mati dan itu dibolehkan. Korupsi merupakan salah satu bentuk perbuatan yang tidak terpuji sama sekali. Selain itu, korupsi juga memperlihatkan citra manusia yang terus-menerus haus akan uang. Berbagai upaya pemberantasan untuk mengatasi korupsi di Indonesia telah dilakukan, namun tidak mampu memberantas kejahatan korupsi, bahkan kecenderungannya semakin hari semakin canggih, baik dari modus operasinya maupun dari jumlah kekayaan negara yang dicuri. Hukuman bagi para koruptor kurang memberikan efek jera sehingga masih ada orang yang melakukannya. Metode yang penulis gunakan adalah kajian kepustakaan yaitu menelaah bahan hukum yang teoritis. Hukuman mati koruptor sudah diatur dalam UU Tipikor, yaitu UU No 31 Tahun 1999. MahkamahKonstitusi berencana untuk memberikan hukuman mati bagi para koruptor. Namun fakta itu ditentang oleh penegak HAM karena belum sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila sila kedua. Korupsi yang ada di pemerintahan dan politik bisa berbentuk sepele bahkan berat, terorganisasi atau tidak. Korupsi benar memudahkan kegiatan kriminal lain layaknya, pencucian uang, prostitusi, penjualan narkotika tetapi korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal tersebut. Peneliti pun mengambil kesimpulan bahwa secara garis besar UU Tipikor perlu direvisi karena dapat melemahkan penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindakpidana korupsi. Kembali ke sifat konstitusi sendiri yang fleksibel sehingga dapat diubah sesuai dengan kondisi perkembangan zaman. UU Tipikor tidak ada artinya jika diterapkan pada saat korupsi sudah menjadi budaya dan penyakit di Indonesia dan sulit sekali untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.
Kejahatan narkoba memiliki daya rusak yang sangat tinggi terhadap bangsa demikian halnya dengan korupsi. Sehingga dua kejahatan itu memungkinkan untuk dihukum mati dan itu dibolehkan. Korupsi merupakan salah satu bentuk perbuatan yang tidak terpuji sama sekali. Selain itu, korupsi juga memperlihatkan citra manusia yang terus-menerus haus akan uang. Berbagai upaya pemberantasan untuk mengatasi korupsi di Indonesia telah dilakukan, namun tidak mampu memberantas kejahatan korupsi, bahkan kecenderungannya semakin hari semakin canggih, baik dari modus operasinya maupun dari jumlah kekayaan negara yang dicuri. Hukuman bagi para koruptor kurang memberikan efek jera sehingga masih ada orang yang melakukannya. Metode yang penulis gunakan adalah kajian kepustakaan yaitu menelaah bahan hukum yang teoritis. Hukuman mati koruptor sudah diatur dalam UU Tipikor, yaitu UU No 31 Tahun 1999. MahkamahKonstitusi berencana untuk memberikan hukuman mati bagi para koruptor. Namun fakta itu ditentang oleh penegak HAM karena belum sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila sila kedua. Korupsi yang ada di pemerintahan dan politik bisa berbentuk sepele bahkan berat, terorganisasi atau tidak. Korupsi benar memudahkan kegiatan kriminal lain layaknya, pencucian uang, prostitusi, penjualan narkotika tetapi korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal tersebut. Peneliti pun mengambil kesimpulan bahwa secara garis besar UU Tipikor perlu direvisi karena dapat melemahkan penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindakpidana korupsi. Kembali ke sifat konstitusi sendiri yang fleksibel sehingga dapat diubah sesuai dengan kondisi perkembangan zaman. UU Tipikor tidak ada artinya jika diterapkan pada saat korupsi sudah menjadi budaya dan penyakit di Indonesia dan sulit sekali untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Notaris dalam sistem pelaporan penyampaian transaksi mencurigakan dan transaksi ilegal serta untuk mengetahui peran Notaris dalam mencegah transaksi ilegal melalui Goaml. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di Indonesia. Penelitian ini dapat pula dikatakan sebagai penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan dan tugas Notaris dalam kerangka pemberantasan serta pemusnahan tindak pidana transaksi mencurigakan atau transaksi ilegal erat kaitannya dengan kewajibannya membuat akta yang benar. Dalam pembuatan akta yang asli, Notaris diharapkan membuat seperti yang ditetapkan di dalam aturan perundangan dengan tepat serta benar, dan itu mengandung arti bahwa pembuatan akta oleh notaris di hadapan klien mesti sesuai atas keinginan bersangkutan serta mesti sesuai terhadap aturan hukum yang ada. Ditjen AHU dan KEMENKUMHAM RI mengharapkan agar seluruh Notaris di Indonesia dapat memanfaatkan aplikasi Government Anti Money Laundering (goAML) untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum. Dikarenakan sistem aplikasi tersebut ditujukan guna melakukan pencegahan ataupun membedakan lebih awal serta lebih rinci mengenai peristiwa peredaran uang yang dirasa meragukan, sebagaimana disinggung dalam Pasal 1 ayat 5 UU 8/2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. The purpose of this research is to find out the role of Notaries in the reporting system for submitting suspicious and illegal transactions and to find out the role of Notaries in preventing illegal transactions through Goaml. This research method is a type of normative legal research, namely research that refers to the laws and regulations that apply well in Indonesia. This research can also be said as library research. The result of this research is that the position and duties of a Notary in the framework of eradicating and destroying criminal acts of suspicious ...