Praktik Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai Penguatan Desa Tangguh Bencana di Kabupaten Malang
Abstract Disaster management (DM) gets a new dimension with the ratification of Law No. 24 (2007) on disaster management followed some related rules. DM as an thorough effort is started by disaster risk reduction, emergency, rehabilitation, and reconstruction. Based on the authority, DM needs to be in a comprehensive policy level ranging from national, regional, up to the village scope as a front guard of the government, though DM is not only the responsibility of government, where the people have to also actively participate. Pujiharjo Village, Tirtoyudo District, Malang, is one of villages potentially affected by natural disasters, ranging from erosion and flooding. This village as the smallest government unit interacting with the community, has policies that are poured into village regulations (Perdes) about the disaster management with local knowledge to reduce disaster risk. Thus, the community is expected to be tougher because they can anticipate and minimize the disaster risk by breakthrough adaptation, ability to handle and keep the structure, and function certain basic in times of disasters. Even if affected by any disaster, they would quickly rebuild into normal or at least can independently recover. Desa Tangguh (Tough Village) as a national program of BNPB, can also act as the responsibility of a government against people in the disaster management. Keyword : Disaster Management, Regulations, Village Abstrak Penanggulangan bencana (PB) mendapat dimensi baru dengan diterbitkannya UU No. 24 (2007) tentang penanggulangan bencana yang diikuti beberapa aturan terkait. PB sebagai upaya menyeluruh dan proaktif dimulai dari pengurangan risiko bencana, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Berdasarkan kewenangannya, PB perlu memiliki kebijakan komprehensif mulai dari tingkat nasional, regional, hingga ruang lingkup desa sebagai ujung tombak pemerintahan, meski PB bukan hanya tanggung jawab pemerintah, di mana rakyat juga harus ikut aktif. Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Malang, adalah salah satu desa yang berpotensi terkena bencana alam, mulai dari erosi hingga banjir. Desa ini sebagai unit pemerintah terkecil yang berinteraksi dengan masyarakat, memiliki kebijakan yang dituangkan ke dalam peraturan desa (Perdes) tentang manajemen bencana dengan pengetahuan lokal untuk mengurangi risiko bencana. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih tangguh karena mereka dapat mengantisipasi dan meminimalkan risiko bencana dengan melakukan terobosan adaptasi, kemampuan menangani dan menjaga struktur, dan fungsi dasar tertentu pada saat bencana. Bahkan jika terdampak bencana, mereka akan dengan cepat membangun kembali hingga normal atau setidaknya dapat pulih secara mandiri. Desa Tangguh sebagai program nasional BNPB, juga dapat berperan sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat dalam manajemen bencana. Kata kunci: Penanggulangan Bencana, Paraturan, Desa