Kedudukan Bank Plecit Dalam Sistem Perbankan Indonesia
Abstract
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bank plecit (yang dikenal sebagai bank keliling) dalam sistem perbankan di Indonesia dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan negara dalam rangka meminimalisir bank plecit. Untuk itu, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi penulisan menunjukkan bahwa bank plecit merupakan akses keuangan informal yang diklasifikasikan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank informal. Kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh bank plecit adalah utang piutang. Praktik utang piutang antara bank plecit dengan nasabahnya didasarkan atas kesepakatan perjanjian pinjam meminjam. Perjanjian pinjam meminjam tersebut akan sah keberlakuannya apabila memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPer. Meskipun perjanjian pinjam meminjam antara bank plecit dengan nasabahnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan namun, keunggulan ekonomi yang dimiliki oleh bank plecit dapat menyebabkan ketidakseimbangan posisi para pihak dalam perjanjian. Maka dari itu, perlindungan hukum yang diberikan adalah melalui proses pengadilan. Selain itu, pemerintah mengambil peran untuk memberikan akses keuangan formal kepada masyarakat melalui program nasional dan melalui lembaga independen Otoritas Jasa Keuangan melalui UU RI Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kata Kunci: Kedudukan, Bank Plecit, Sistem Perbankan, Informal, Perlindungan. ABSTRACT The aim of this journal are analyzing the position of bank plecit (known as rent seeking mobile banks) in the banking system of Indonesia and to knowing protections that was given by the country in order to minimize bank plecit. Therefore, writer used juridical normative researching method with statute approach. The results showed that bank plecit were the access to informal finance which was classified as informal Non-bank Financial Institution. The practice of loan between bank plecit and its customer was based on the loan agreement. The loan agreement will be legal if it meets the requirement which was specified in the article 1320 KUHPer (Indonesian Civil Code). Although loan agreement between bank plecit and its customer did not contradict to laws and regulations, the economic advantage possessed by bank plecit could cause an imbalance to the position of the agreement parties. Therefore, legal protection provided was through court proceeding. Other than in addition, the government's role was to give the formal financial access to public through the national program and through the independent institution Otoritas Jasa Keuangan through UU RI Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Keyword: Position, Bank Plecit , Banking System, Informal, Protections.
Problem melden