ANALISIS KEKUASAAN DINASTI POLITIK DALAM PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Tujuan didirikannya Negara Indonesia diwujudkan oleh sebuah pemerintahan negara. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, Indonesia menuangkan cita-cita atau tujuan negara melalui hukum. Indonesia tidak membiarkan dinasti politik berkembang. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa norma awal yang mengatur mengenai dinasti politik dalam konteks pilkada diatur dalam Pasal 7 Huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Selanjutnya diubah menjadi Pasal 7 Huruf r Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015. Aturan ini menjadi tidak berlaku lagi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015. Dinasti politik dalam pemerintahan daerah muncul seiring dengan diberlakukannya pilkada langsung pertama kali di Indonesia pada tahun 2005 maupun implementasi otonomi daerah tahun 2001. Dinasti politik ini dilakukan dengan cara suami, istri, anak, ayah, kakak, saudara ipar diajukan menggantikan kepala daerah petahana. Mereka hanya dipergunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan di daerah. Pewarisan politik dalam pola pemerintahan daerah ini sebagian merupakan praktik kolutif dan koruptif sehingga melanggar asas-asas good governance serta berakibat pada pencideraan demokrasi Indonesia. Kata Kunci: Dinasti, Hukum, Politik
Themen
Sprachen
Englisch
Problem melden