Open Access BASE2021

PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT DALAM PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (RANHAM) TAHUN 2015 – 2019 BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Abstract

ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Tahun 2015 – 2019 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah: Berdasarkan uraian dalam pembahasan dan analisis hasil penelitian, maka dikemukan kesimpulan sebagai berikut : 1.Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Kalimantan Barat dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2015 – 2019 berdasarkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, Menkumham menginstruksikan kepada seluruh Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melaksanakan dan menerapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di wilayah kerjanya masing-masing.Menkumham menilai, Kantor Wilayah (Kanwil) memiliki peran yang sangat penting di dalam mengimplementasikan RANHAM di daerah. Menkumham menambahkan, Kakanwil diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) beserta jajaran untuk dapat menjelaskan bagaimana pentingnya melaksanakan RANHAM. "Saudara perlu mengingatkan institusi di daerah untuk bersinergi dan berkoordinasi dalam mengimplementasikan dan mensukseskan RANHAM. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 6 Perpres Nomor 75 Tahun 2015 ini menyebutkan bahwa dalam melaksanakan RANHAM, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menyusun Aksi HAM yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.Dalam menyusun Aksi HAM tersebut, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib melakukan koordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM. 2. Permasalahan Yang Dihadapi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015 – 2019 Berdasarkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Permasalahan tersebut dihadapi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat utama yang dihadapi penyandang disabilitas adalah keterbatasan akses terhadap pelayanan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, transportasi, dan partisipasi politik atau keadilan. Mereka sering menghadapi hambatan untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat. Hambatan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam kaitan dengan lingkungan fisik, teknologi informasi dan komunikasi, legislasi dan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak, sikap masyarakat dan diskriminasi. 3. Upaya yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi manusia (RANHAM) tahun 2015 -2019 berdasarkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Upaya yang ditempuh oleh penyelenggara Negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Negara terutama Pemerintah diharuskan dapat mengambil tindakan yang memadai, dengan seluruh sumber daya yang ada padanya, memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia warga negaranya tanpa terkecuali. Negara harus mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia, termasuk memastikan individu dan organisasi untuk menghormati hak-hak orang lain, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.Kata Kunci : Peran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Pelaksanaan dan RANHAM. ABSTRACT This thesis discusses the role of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of West Kalimantan in the Implementation of the National Action Plan on Human Rights (Ranham) of 2015 – 2019 based on Presidential Regulation No. 75 of 2015 concerning the National Action Plan for Human Rights. The method used in this research is a normative and sociological legal research method. The conclusions of this thesis are: Based on the description in the discussion and analysis of the research results, the following conclusions are drawn: 1.The role of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of West Kalimantan in the implementation of the National Action Plan on Human Rights (RANHAM) 2015 – 2019 Presidential Regulation No. 75 of 2015 concerning the National Action Plan for Human Rights, the Minister of Law and Human Rights instructs all Heads of Regional Offices of the Ministry of Law and Human Rights to implement and implement the National Action Plan on Human Rights (RANHAM) in their respective working areas. Menkumham assessed that Regional Offices (Kanwil) have a very important role in implementing the RANHAM in the regions.Menkumham added, Kakanwil is expected to assist the Regional Government, Regional Secretaries, and the Regional Planning and Development Agency (Bappeda) and their ranks to be able to explain how important it is to implement RANHAM. "You need to remind institutions in the regions to synergize and coordinate in implementing and succeeding RANHAM. As stated in article 6 of the Presidential Regulation Number 75 of 2015 it is stated that in implementing the RANHAM, ministries, institutions, and local governments are required to draw up human rights actions that are set every 1 (one) year. In preparing the Human Rights Action, ministries, institutions, and local governments are obliged to coordinate with the Joint Secretariat of RANHAM. 2. Problems Faced by the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of West Kalimantan in the Implementation of the 2015 – 2019 National Action Plan for Human Rights (RANHAM) Based on Presidential Regulation No. 75 of 2015 concerning the National Action Plan for Human Rights. The problems faced by the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights in West Kalimantan are the main problems faced by persons with disabilities are limited access to education, employment, health, transportation, and political participation or justice services.They often face barriers to participating in every aspect of social life. Barriers can occur in various forms, including in relation to the physical environment, information and communication technology, legislation and policies that do not fully take sides, public attitudes and discrimination. 3. The efforts made by the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of West Kalimantan in the Implementation of the 2015-2019 National Action Plan for Human Rights (RANHAM) based on Presidential Regulation no. 75 of 2015 concerning the National Action Plan for Human Rights. Efforts taken by state administrators to fulfill their obligations and responsibilities. The state, especially the government, is required to take adequate action, with all available resources, to fulfill and protect the human rights of its citizens without exception. The state must prevent human rights violations, including ensuring individuals and organizations respect the rights of others, as well as providing sanctions for human rights violations.Keywords: Role, Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights, Implementation and RANHAM.

Sprachen

Englisch

Verlag

Jurnal NESTOR Magister Hukum

Problem melden

Wenn Sie Probleme mit dem Zugriff auf einen gefundenen Titel haben, können Sie sich über dieses Formular gern an uns wenden. Schreiben Sie uns hierüber auch gern, wenn Ihnen Fehler in der Titelanzeige aufgefallen sind.