Open Access BASE2014

Analisis Yuridis Perubahan Status Badan Hukum Pegadaian dari Perum menjadi PT.Pegadaian (Persero) Kaitannnya terhadap Upaya Peningkatan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Menengah ke Bawah

Abstract

ABSTRAKPegadaian adalah BUMN yang usaha intinya di bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.Pegadaianterus berupaya membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi pinjaman, terutama untuk golongan ekonomi menengah ke bawah.Tahun 2012, jumlah nasabah Pegadaian tercatat kira-kira sebanyak 27,5 juta orang. Sekitar 95 persen nasabah Pegadaian adalah masyarakat kelas menengah ke bawah.Sejak pertama berdiri dan memberikan pelayanan, Pegadaian telah beberapa kali berubah status badan hukum pasca-perang kemerdekaan, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN). Selanjutnya berdasarkan PP. No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM). Kemudian berdasarkan PP No 51/ 2011 tanggal 13 Desember 2011, bentuk badan hukum Pegadaian berubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan status tersebut resmi dilaksanakan pada 1 April 2012 di depan notaris, Nanda Fauziwan SH MKn, yang kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai badan hukum pada 4 April 2012.Langkah perubahan status Perum Pegadaian menjadi Persero ini merupakan bagian dari upaya penataan atau restrukturisasi BUMN sebagaimana direncanakan dalam Masterplan BUMN Tahun 2010-2014.Setelah direstrukturisasi menjadi persero,pemerintah juga berencana untuk menjadikan Pegadaian sebagai Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk) dengan menjual sebagian sahamnya kepada publik melalui program privatisasi.Kebijakan restrukturisasi menuju privatisasi ini dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya pergeseran fungsi dan peran Pegadaian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menengah ke bawah. Hal itu karena Perum tidak sama dengan Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Perseroan Terbuka. Perum cenderung fokus pada pelayanan masyarakat sementara Persero atau Perseroan Terbuka lebih konsen pada pencarian keuntungan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perubahan status badan hukum Pegadaian dari Perum menjadi Perseroakan berdampak pada peningkatan penyaluran kredit kepada masyarakat menengah ke bawah, untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yangdihadapi PT.Pegadaian (Persero) dalam hal penyaluran kredit untuk membantu meningkatkan_____________________1Dr. Firdaus, SH.M.Si., Rachmawati, SH.MH., Bahasmiati, SH.2ekonomi masyarakat menengah ke bawah, dan untuk mengetahui upaya PT Pegadaian (Persero) mengatasi kendala tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian doktrinal (doctrinal research).Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelahberubah statusbadan hukumdariPerum menjadi PT (Persero), Pegadaian tidak menemukan kendala dalam hal pelayanan terhadap masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Komitmen, tujuan, visi dan misi Perum Pegadaian untuk membantu masyarakat menengah ke bawah masih tetap dipegang teguh oleh PT Pegadaian (Persero). Pegadaian pun hingga saat ini masih menjadi salah satu BUMN yang mengemban misi public service obligation (PSO/fungsi kemanfaatan umum).Kekhawatiran mengenai fokus atau sifat pencarian keuntungan dalam struktur badan hukum PT (Persero) yang identik dengan PT milik swasta sehingga akan memicu kenaikan harga pelayanan kepada masyarakat menengah ke bawah ternyata tidak terbukti. Setelah berstatus PT (Persero) tarif pelayanan sewa modal atau bunga dan biaya administrasi di Pegadaian tidak mengalami kenaikan. Sebaliknya, tarif tersebut justru mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tarif sebelum perubahan status badan hukum. Kondisi ini diperkuat lagi dengan adanya pembatalan privatisasi PT Pegadaian (Persero) oleh pemerintah yang mana salah satu alasannya adalah karena Pegadaian memang diabdikan untuk rakyat kecil. Pemerintah tidak ingin Pegadaian menjadi profit oriented sehingga tidak lagi memprioritaskan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.Kata kunci: Perubahan Status Badan Hukum, Pegadaian, Perum, Persero, Masyarakat Menengah ke BawahABSTRACTPegadaian is a state owned enterprise (SOE/BUMN) in Indonesia. As a pawn and fiduciary based financial services company, Pegadaian always do the best effort to support government program in increasing national income and improving the peoples welfare, mainly the middle to lower economy class. In year 2012, the amount of Pegadaian's customers reach 27,5 million people. About 95 persen of that number is the middle to lower economy class society.Since the beginning, Pegadaian experienced several legal entity changing, starting from State Enterprise (PN) on January 1st, 1961. The second status changing was pursuant to PP No. 7 of 1969 that transformed Pegadaian into Nonprofit State Company (Perjan). After later PP No. 10 of 1990 was reissued that later amended with PP No. 103 of 2000 as the legal foundation of Statutory Corporation (Perum) for Pegadaian. The Perum status was applied until 2011. On December 13th, 2011 the Government issued PP No. 51 of 2011 that marked Pegadaians legal entity changing into Limited Company (Persero).That legal entity changing from Perum to Persero applied since April 1st 2012, when the notarial act issued by Notary Nanda Fauziwan SH MKn, and later authorized as a legal entity by Minister of Law and Human Rights dated April 4th, 2012. That legal entity change is the part of government strategy in restructuring SOEs (BUMN) as noted in Master plan BUMN 2010-2014. After restructured as Persero, Pegadaian also planned to be a Public Limited Company (Persero Terbuka) by selling its common stock to the public through privatization program.People worries that this government policy can cause the change of Pegadaian's role to serve the middle to lower economy class. Servicing middle lower economy society that meant to be the character of Pegadaian could be forgotten. This is because the differences between Perum and Persero or Persero Terbuka. Perum is focused to serve the society, meanwhile Persero or Persero Terbuka are known as more profit oriented company.3This research aimed to find out, whether the legal entity changing would cause the decrease of Pegadaian service for the middle to lower economy class, to figure out if there is any obstacle in order to provide pawning or fiduciary finance for the middle to lower economy class, and this research also aimed to find out the effort of Pegadaian to overcome the obstacle. The research used normative juridical method or doctrinal research.The research result shows that legal entity changing from Perum into PT Persero didnt cause any significant effect to Pegadaian, in order to serve the middle to lower economy class. Also there is no obstacle for Pegadaian in providing loan, pawning or fiduciary finance to the middle to lower economy class, after that legal entity changing. The commitment, vision and mission to serve the middle to lower economy class are still kept by PT Pegadaian (Persero) strongly. On the other hand, this company also still holding a public service obligation (PSO) function. So, there are no need to worries about the profit oriented character that usually noted in common PT Persero.Because, after the legal entity changing, capital rental tariff, fee and administration cost in Pegadaian didnt rise. On the contrary, the tariff was decreased. Those condition also strengthened by the government decision to cancel the PT Pegadaian (Persero) privatization plan. That cancellation taken because the government didnt want to lose the main character of Pegadaian as a servant for the middle to lower economy class, especially in providing cheap loan, pawn and fiduciary finance.Keyword: Legal Entity Changing, Pegadaian, Perum, Persero, Middle to Lower Economy Class

Sprachen

Englisch

Verlag

Jurnal NESTOR Magister Hukum

Problem melden

Wenn Sie Probleme mit dem Zugriff auf einen gefundenen Titel haben, können Sie sich über dieses Formular gern an uns wenden. Schreiben Sie uns hierüber auch gern, wenn Ihnen Fehler in der Titelanzeige aufgefallen sind.