Open Access BASE2017

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA DI INDONESIA ( Studi Pada Kelompok Gafatar)

Abstract

ABSTRACTThis thesis discusses the Criminal Law Policy in Tackling the Crime of Defamation in Indonesia (Study on Gafatar Group). The approach method used in this research is sociological normatife approach. From the results of this thesis research, it can be concluded that the form of religious blasphemy done by Gafatar group at this time, Gafatar group is not obligated to pray five times, fasting Ramadan and pilgrimage and having different syahadat. The Gafatar group also disbelieves others who are not their group. Pillars of Islam for example there are five, they Gafatar Group claim Islam, but not praying, fasting, and not pilgrimage, Gafatar does not recognize the Prophet Muhammad as Prophet and Rasul and Sentences Syahadatain are taught are: Asyahadu An Laa Ilaaha illaallahu, Wa Asyhadu Annal Massih Al-Mau'uud Rasulullah (I testify that There is no right in worship except Allah, and I testify that Al-Masiih is promised is the Messenger of Allah). As for Al-Masiih which is promised here means Ahmad Musadeq. Should the legal arrangement of the Crime of Penidaan Religion in Indonesian legislation Arrangement in the Criminal Code (KUHP) in Article 156a of the Indonesian Penal Code reads entirely: "Sentenced to imprisonment for a maximum of five years whoever intentionally in Publicly expressed a feeling or act that is essentially hostile, abusive or defamatory of a religion held in Indonesia with the intention that people do not embrace any religion, which is contained Belief in the One Supreme God and Article 1 of Law No. 1 / PNPS / 1965 explicitly mentions the prohibition of seeking general support and for the interpretation of a religion. The provisions of this article read more fully: "Every person is forbidden to intentionally publicly recite, advocate or endorse general support for interpretation of a major religious thing in Indonesia or conduct religious activities that resemble those religious activities, which interpretations and activities Deviates from the points of the teachings of that religion Recommendation: Fostering the Gafatar Group according to the true teachings of Islam because religious awareness is essential in carrying out the teachings of worship in religion Roles, including religious institutions authorized by the state, provide guidance as the basis of belief (religious) In the pluralistic society of Indonesia Socializing the legal arrangements against the Crime of Defamation in the legislation in Indonesia, for the public to know more. Keywords: Policy, Criminal Law, Defamation of Religion. ABSTRAKTesis ini membahas Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penistaan Agama Di Indonesia ( Studi Pada Kelompok Gafatar). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatife sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bentuk Penistaan Agama Yang Dilakukan Oleh Kelompok Gafatar Pada Saat Ini, Kelompok Gafatar Tidak wajib shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan naik haji dan mempunyai syahadat yang berbeda. Kelompok Gafatar juga mengkafirkan orang lain yang bukan kelompok mereka. Rukun Islam misalnya ada lima, mereka Kelompok Gafatar mengaku Islam, tetapi tidak shalat, puasa, dan tidak naik haji, Gafatar tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul dan Kalimat Syahadatain yang di ajarkan adalah: Asyahadu An Laa Ilaaha illaallahu, Wa Asyhadu Annal Massih Al-Mau'uud Rasulullah (Aku bersaksi bahwa Tiada Illah yang hak di sembah kecuali Allah, dan Aku bersaksi bahwa Al-Masiih yang di janjikan adalah Rasulullah). Adapun Al-Masiih yang di janjikan di sini maksudnya adalah Ahmad Musadeq. Seharusnya pengaturan hukum terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia Pengaturan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 156a KUHP selengkapnya berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang maha Esa. Dan Pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tegas menyebutkan larangan mengusahakan dukungan umum dan untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama. Ketentuan pasal ini selengkapnya berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang utama di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu. Rekomendasi : Membina Kelompok Gafatar sesuai ajaran Islam yang benar karena penyadaran beragama adalah penting dalam melaksanakan ajaran beribadah dalam beragama. Peranpemerintah termasuk lembaga agama yang diberi otoritas oleh negara, memberikan pembinaan sebagai dasar keyakinan (keberagamaan) dalam kemajemukan masyarakat Indonesia. Mensosialisasikan pengaturan hukum terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, untuk masyrakat lebih mengetahui. Kata Kunci: Kebijakan, Hukum Pidana, Penistaan Agama.

Sprachen

Englisch

Verlag

Jurnal NESTOR Magister Hukum

Problem melden

Wenn Sie Probleme mit dem Zugriff auf einen gefundenen Titel haben, können Sie sich über dieses Formular gern an uns wenden. Schreiben Sie uns hierüber auch gern, wenn Ihnen Fehler in der Titelanzeige aufgefallen sind.