PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis tentang pertanggungjawaban Pidana Partai Politik yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain itu juga menganalisis tentang factor penghambat tidak dapat ditegakkannya Penegakan Hukum Partai Politik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitin ini merupakan penelitian normative yang didukung oleh data empiris. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana partai politik yang melakukan tindak pidana pencucian uang, partai politik berdaasarkan pengertiannya merujuk kepada pengertian korporasi. Korporasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat di pertanggungjawabankan. Adapun faktor penghambat tidak dapat ditegakkanya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang yang dilakukan partai politik masih terkendala pada pengertian atau definisi dari partai politik sebagai korporasi.
Sprachen
Englisch
Verlag
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Problem melden