Open Access BASE2014

PROBLEMATIKA YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSINOMOR 34/PUU-XI/2013 TENTANG PENINJAUAN KEMBALILEBIH DARI SATU KALI

Abstract

eninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang dapat diajukan olehterpidana dan/atau ahli warisnya untuk memperoleh keadilan serta membersihkan nama terpidana jikaterdapat bukti baru (novum) yang ditemukan ketika sidang berlangsung atau sesudah putusandijatuhkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Upaya peninjauan kembalidiajukan oleh terpidana Antasari Azhar kasus pembunuhan korban Nasrudin Zulkarnaen tetapi ditolakoleh Mahkamah Agung sehingga Antasari tidak dapat mengajukan upaya hukum lagi berdasar pasal 268ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa "Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan satu kali saja".Oleh karena itu Antasari mengajukan uji materiil (judicial review) Pasal 268 ayat (3) KUHAP keMahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013. Putusan Mahkamah Konstitusimengabulkan permohonan Antasari dan keluarganya, sehingga secara eksplisit Peninjauan Kembalidapat diajukan lebih dari satu kali, tetapi pada kenyataannya hingga saat ini Peninjauan Kembali hanyadapat diajukan satu kali berdasar Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 66 ayat(1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang PengajuanPermohonan Peninjauan Kembali dalam perkara Pidana. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkajidasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 dapat dibenarkan hukum sertakedudukan hukum Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 terhadap pasal 24 ayat (2) Undang-UndangNomor 48 Tahun 2009. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yangdigunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini didapatkan dari peraturan perundangundangan,buku, literatur yang ditulis oleh ahli hukum, jurnal ilmiah dan juga didapatkan dari internet,maupun media lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian hukum. Berdasarkan hasil penelitianyang telah diperoleh, dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 mempunyaikedudukan hukum setara dengan undang-undang sampai ada peraturan baru atau revisi KUHAP terkaitPeninjauan Kembali hanya satu kali. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Erga Omnes (mengikatkepada publik, semua orang tidak hanya pihak yang berperkara), final and binding sesuai asas res judicataveritate habetur (apabila terjadi konflik antara putusan pengadilan dan undag-undang maka yang berlakuadalah putusan pengadilan) dalam hal ini Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013berlaku terhadap Peninjauan Kembali perkara pidana, sehingga Peninjauan Kembali dapat diajukanlebih dari satu kali jika terdapat novum (bukti baru).Kata kunci : Peninjauan Kembali, Putusan Mahkamah Konstitusi, Kekuasaan KehakimanAbstractReconsideration is an extraordinary legal remedy of last resort filed by the convict and / or theirheirs to justice and clear the name of the convict if there is new evidence (novum) were found when thetrial takes place or after the verdict and has permanent legal force (in kracht van gewijsde). Effortsreconsideration filed by the convict Antasari Azhar murder of Nasrudin Zulkarnaen victim but wasrejected by the Supreme Court that Antasari can not file another legal action under Article 268 paragraph(3) Criminal Procedure Code which states that "judicial review can only be done one time only".Therefore Antasari filed a judicial (judicial) of Article 268 paragraph (3) Criminal Procedure Code to theConstitutional Court by the Decision No. 34 / PUU-XI / 2013. The Constitutional Court's decision togrant the request Antasari and his family, so explicitly Reconsideration can be filed more than once, butHeader halaman gasal: Penggalan Judul Artikel2in fact to date Reconsideration only be submitted one time under Article 24 paragraph (2) of Law No. 48of 2009, Article 66 paragraph (1) of Law No. 3 of 2009, as well as SEMA No. 7 of 2014 on ReconsiderationRequest Submission in criminal cases. This study aimed to assess the consideration of judges in DecisionNo. 34 / PUU-XI / 2013 can be justified in the law and the legal position of the Constitutional CourtDecision No. 34 / PUU-XI / 2013 against Article 24 paragraph (2) of Law No. 48 of 2009. This research isa normative law. The approach used in this research is the approach of legislation, the conceptualapproach, and approach cases. Legal material collection techniques in this study was obtained from thelegislation, books, literature written by legal experts, scientific journals and also obtained from theInternet, and other media related to the object of legal research. Based on the research results that havebeen obtained, it can be concluded that the Decision Number 34 / PUU-XI / 2013 have no legal statusequivalent to existing laws until new legislation or revision of the Criminal Procedure Code relatedReconsideration only one time. Constitutional Court decision is Erga Omnes (binding to the public), finaland binding principle of res judicata veritate habetur (in case of conflict between the court judgment andundag-law shall prevail court decision) in this case the Constitutional Court Decision No. 34 / PUU XI /2013 shall apply to a judicial review of criminal, so that judicial review may be filed more than once ifthere novum (new evidence).Keywords : Reconsideration, the Constitutional Court`s Decision, the Judicial Power

Sprachen

Englisch

Verlag

Universitas Negeri Surabaya

DOI

10.26740/novum.v1n4.p61-72

Problem melden

Wenn Sie Probleme mit dem Zugriff auf einen gefundenen Titel haben, können Sie sich über dieses Formular gern an uns wenden. Schreiben Sie uns hierüber auch gern, wenn Ihnen Fehler in der Titelanzeige aufgefallen sind.