Open Access BASE2019

Fungsi Legislasi Nasional Dalam Mengakomodasi Hukum Kontrak Syariah Bagi Kelancaran transaksi Perbankan Syariah

Abstract

The development of sharia economic law legislation in Indonesia has progressed which is marked by one of the births of Law no. 3 of 2006 concerning Amendments to Law No. 7 of 1989 concerning Religious Courts, which supports the application of Islamic law in the field of muamalat (Islamic binding law) in Indonesia with the inclusion of sharia economics into the authority of religious courts. Along with this, the development of sharia economic law legislation is also evidenced by the presence of various "prosyariah" legal products, such as the Law on State Sharia Securities, the Law on Sharia Banking and other regulations. The fundamental problem of current sharia economic operations is whether the implementation of business activities, especially Islamic banking, is in accordance with the agreement (contract) in Islamic fiqh or simply changing names / terms that are widely known in conventional economic systems into Islamic terms. In addition, obstacles in the field of completeness of statutory facilities that support the smooth daily activities of institutions related to Islamic banking have not met all of the sharia criteria. This research was conducted using the normative juridical research method, which is research that is focused on examining the application or norms of positive law, and analyzing legal norms, particularly certain statutory regulations or written law. Keywords: opportunities, notaries, Islamic banking, Indonesia. Abstrak Perkembangan legislasi hukum ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang ditandai dengansalah satu lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang mendukung penerapan hukum Islam di bidang muamalat (hukum perikatan Islam) di Indonesia dengan telah dimasukkannya ekonomi syariah menjadi kewenangan peradilan agama. Seiring dengan hal tersebut perkembangan legislasi hukum ekonomi syariah juga dibuktikan dengan hadirnya berbagai produk-produk hukum "prosyariah", seperti Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara, Undang-Undang tentang Perbankan Syariah dan peraturan lainnya. Problematika mendasar dari operasional ekonomi syariah saat ini adalah apakah penyelenggaraan kegiatan usaha khususnyapadaperbankansyariahtelah sesuai dengan perjanjian (akad) dalam fiqh Islam atau hanya sekedar penggantian nama/istilah yang dikenal luas dalam sistem ekonomi konvensional ke dalam istilah Islam. Selain itu, hambatan di bidang kelengkapan fasilitas perundang-undangan yang mendukung kelancaran aktivitas keseharian lembaga-lembaga yang berkaitandenganperbankansyariah belumlah memenuhi semua kriteriasyariah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan atau kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dan melakukan analisa terhadap norma-norma hukum, khususnya peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis.

Sprachen

Englisch

Verlag

Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Problem melden

Wenn Sie Probleme mit dem Zugriff auf einen gefundenen Titel haben, können Sie sich über dieses Formular gern an uns wenden. Schreiben Sie uns hierüber auch gern, wenn Ihnen Fehler in der Titelanzeige aufgefallen sind.